BPK Ajak Kemenkumham Sumsel Kolaborasi Tingkatkan Kinerja Pemasyarakatan
BPK Ajak Kemenkumham Sumsel Kolaborasi Tingkatkan Kinerja Pemasyarakatan.-Foto: Humas-
PALEMBANG, PALPOS.ID - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) telah selesai melaksanakan Pemeriksaan atas Kinerja Pemasyarakatan Tahun Anggaran 2020 hingga 2023 pada Satuan Kerja Pemasyarakatan di Lingkungan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Kamis (10/8/2022).
BPK menemukan bahwa Kanwil Kemenkumham Sumsel melalui satuan kerja pemasyarakatan terus melakukan satuan kerja pemasyarakatan terus melakukan pembenahan dari tahun ke tahun agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
"Dari hasil pemeriksaan pada sampel satker pemasyarakatan yaitu Lapas Kelas I Palembang, Rutan Kelas I Palembang, LPKA Kelas I Palembang, Bapas Kelas I Palembang, dan Rupbasan Kelas I Palembang, bahwa kami tidak menemukan permasalahan signifikan yang berdampak pada penilaian opini dari BPK," ujar Rosalin Boru Angin selaku Pengendali Teknis BPR RI.
Akan tetapi, pimpinan BPK tersebut mengingatkan agar temuan yang segera ditindaklanjuti sehingga tidak menjadi temuan berulang.
"Segera tindaklanjuti segala rekomendasi ini. Bila perlu berkoordinasi dan berkolaborasi dengan berbagai pihak agar tercapai kinerja yang maksimal," lanjutnya.
Pemeriksaan atas Kinerja Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumhan Sumsel berlangsung sejak 31 Juli hingga 11 Agustus 2023.
Fokus pemeriksaan meliputi sembilan unsur, yaitu SDM, pengelolaan Anggaran, Sarana dan Prasarana, Pengadaan dan Penyimpanan Barang, Keamanan dan Ketertiban, Pembinaan WBP, Manajemen Atas Populasi WBP, Tahanan, Basan dan Baran, Pelayanan pada UPT Pemasyarakatan serta Teknologi informasi.
"Contoh temuan terkait SDM, yaitu di Bapak Palembang memiliki 70 Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang menangani 4476 klien. Belum lagi jumlah petugas jaga di lapas/rutan yang memiliki perbandingan dengan WBP 1:100-120. Ini akan menjadi masalah serius jika dibiarkan berlarut," lanjut Rosalin.
Ia juga mengingatkan pentingnya optimalisasi Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana secara terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT TI) dalam rangka mempercepat dan mempermudah proses penangan perkara yang akuntabel dan transparan antara empat Lembaga Penegak Hukum diantaranta Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung RI, Mahkamah Agung RI dan Ditjen PAS Kemenkumham RI.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumhan Sumatera Selatan, Dr Ilham Djaya mengapresiasi atas apa yang telah dilakukan oleh BPK RI.
BACA JUGA:Bertemu di Griya Agung, Herman Deru dan Wamen LHK Bahas Antisipasi Elnino dan Karhutla
Ia berkomitmen untuk meningkatkan kualitas kinerja pemasyarakatan secara profesional dan akuntabel.
Dijelaskan Ilham, bahwa hingga 31 Juli 2023 ini, kondisi Lapas/rutan di Sumsel masih mengalami over kapasitas sebesar 137 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: