WTP ke-16, Akhir 'Manis' Kemenkumham Sebelum Transformasi Kelembagaan

WTP ke-16, Akhir 'Manis' Kemenkumham Sebelum Transformasi Kelembagaan

WTP ke-16, Akhir 'Manis' Kemenkumham Sebelum Transformasi Kelembagaan-Foto:dokumen palpos-

JAKARTA, PALPOS.ID - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan tahun 2024.

Capaian ini merupakan yang ke-16 kali secara berturut-turut sejak tahun 2009, sekaligus menjadi capaian terakhir Kemenkumham sebelum bertransformasi menjadi tiga kementerian yaitu Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Capaian ini sekaligus menjadi capaian terakhir opini WTP Kementerian Hukum dan HAM sebelum bertransformasi menjadi tiga kementerian, sehingga menjadi penutup yang baik bagi perjalanan panjang tata kelola keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, di Graha Pengayoman Kementerian Hukum, Jumat (03/10/2025).

Menurut Supratman, pemeriksaan dari BPK menolong kementerian dan lembaga dalam pengelolaan keuangan negara agar transparan dan dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Ambil Sumpah Jabatan Dua Notaris Pengganti

BACA JUGA:PORNAS XVII KORPRI 2025: Gubernur Herman Deru Lepas 269 Kontingen Sumsel dengan Pesan Sportivitas

Proses ini merupakan bentuk pengendalian untuk menjamin anggaran publik digunakan secara bertanggung jawab.

“Pemeriksaan BPK RI memiliki peran yang sangat strategis dalam memastikan bahwa pengelolaan keuangan negara telah dilakukan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi yang baik, efektif dan efisien, serta sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Supratman.

“Pemeriksaan laporan keuangan merupakan bentuk pengendalian demokratis yang menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran publik, serta menjadi sarana perbaikan berkelanjutan atas sistem birokrasi dan pengelolaan keuangan publik,” tambahnya.

Supratman mengatakan bahwa salah satu tugas penting pasca pemisahan kementerian adalah proses likuidasi eks satuan kerja Kemenkumham.

BACA JUGA:Sekda Edward Candra Pimpin Rapat Finalisasi, Sumsel Targetkan Sukses Gelar Pornas Korpri XVII

BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Perkuat Layanan Hukum Masyarakat, Kakanwil Tinjau Posbankum di Kota Pagaralam

Dari total 1.167 satuan kerja (satker), telah selesai proses likuidasi sebanyak 1.020 satker hingga 2 Oktober 2025. Sehingga, masih terdapat 147 satker yang belum dilikuidasi.

Oleh karena itu, Supratman mengajak ketiga kementerian untuk meningkatkan sinergi dan komitmen agar proses likuidasi dapat diselesaikan sesuai peraturan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: