Emosi Pipi Dipukul, Yusuf Hilangkan Nyawa Penagih Utang

Emosi Pipi Dipukul, Yusuf Hilangkan Nyawa Penagih Utang

Satreskrim Polres OKI saat menggelar press release M Yusuf, pelaku pembunuhan terhadap seorang penagih hutang, Senin (21/8/2023). --

KAYUAGUNG, PALPOS.ID -  Merasa emosi lantaran pipi kirinya dipukul. M Yusuf (40), warga Desa Pematang Bongor SP Talang Dukun, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten OI menghilangkan nyawa seorang penagih hutang.

Penagih hutang yang dimaksud yakni Tirno Karno (33), seorang wiraswasta asal Desa Tanjung Alai, Kecamatan Sirah Pulau (SP) Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto SIK SH MH melalui Kasat Reskrim, AKP Jatrat Tunggal RWP mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di Desa Tanjung Alai, Selasa (15/8/2023) sekitar pukul 07.15 WIB.

 

"Pada Selasa sekitar Pukul 07.00 WIB di tempat agen buah Desa Tanjung Alai. Korban mendatangi M Yusuf untuk menagihkan uang ayahnya sebesar Rp 140 ribu yang dipinjam pelaku," ungkapnya dalam press release di Mapolres OKI, Senin (21/8/2023).

Kemudian menurutnya, pelaku memberikan uang sebesar Rp50 ribu kepada korban. Lalu akan membayar kekurangannya pada, Rabu (16/8/2023) sebagaimana kesepakatan dengan ayah Tirno.

"Tiba-tiba Tirno memukul pipi kiri M Yusuf sebanyak satu kali. Saat pelaku mendekatinya, korban juga melemparkan helm dan ditangkis pelaku dengan tangan," ujarnya. 

 

Ia menambahkan, karena merasa sakit, timbul niat pelaku untuk membalas korban dan teringat di saku celananya terdapat senja tajam (sajam) jenis pisau. 

Lalu dia mengambil sajam dan mengejar korban. 

"Melihat pelaku membawa sajam, korban pun mundur-mundur dan terjatuh ke tanah. Saat itulah pelaku langsung menikam Tirno ke arah dada sebanyak 3 kali, setelah itu melarikan diri," tuturnya.

 

Lebih lanjut, pada Selasa (15/8/2023) sekitar pukul 08.30 WIB, pelaku diamankan di wilayah Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan llir (OI) pukul 09.00 WIB, Polres OKI melakukan penjemputan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: