Kemenkumham Sumsel Optimalkan Indeks Pengelolaan Aset Melalui Pra-Penyusunan RKBM Tahun 2024

Kemenkumham Sumsel Optimalkan Indeks Pengelolaan Aset Melalui Pra-Penyusunan RKBM Tahun 2024

Kemenkumham Sumsel optimalkan Indeks pengelolaan aset melalui pra-penyusunan RKBM tahun 2024.-Foto: Humas-

PALEMBANG, PALPOS.ID - Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sumatera Selatan melaksanakan kegiatan Pra- Penyusunan RKBMN di Lingkungan Kanwil Kemenkumhan Sumsel Tahun 2025, Rabu (23/8/2023).

Kegiatan berlangsung secara hybrid berpusat di Ruang Rapat Komering Kantor Wilayah yang diikuti oleh Pejabat yang membawahi BMN dan Operator BMN pada seluruh satuan kerja di bawah Kanwil Kemenkumham Sumsel.

"Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan dan menjamin ketepatan waktu penyampaian RKBM tahun 2025 yang berkontribusi pada penilaian indeks pengelolaan aset, serta memberikan penguatan  dan oembaharuan teknis dalam aplikasi SIMAN dan SIP BMN," ungkap Kelala Bagian Umum, Tri Lur.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel harmonisasikan rancangan produk hukum Muara Enim dan OKU Selatan

“Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan dan menjamin ketepatan waktu penyampaian RKBM Tahun 2025 yang berkontribusi pada penilaian Indeks Pengelolaan Aset, serta memberikan penguatan dan pembaharuan teknis dalam aplikasi SIMAN dan SIP BMN” ungkap Kepala Bagian Umum, Tri Purnomo saat membuka kegiatan.

Kabagum juga menyampaikan bahwa dalam penyusunan RKBM Tahun 2025, pejabat dan operator BMN harus memperhatikan kualitas perencanaan BMN berdasarkan kebutuhan pada satuan kerja masing-masing, bukan berdasarkan keinginan, dengan mematuhi ketentuan Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK).

“RKBM dan usulan perubahan hasil penelaahan RKBMN disusun oleh Kuasa Pengguna Barang yang disampaikan secara berjenjang melalui Kantor Wilayah selaku koordinator wilayah untuk selanjutnya disampaikan diteruskan kepada Biro BMN selaku Pengguna Barang,” ungkap Kabagum.

BACA JUGA:Kemenkumham Sums telaah produk hukum daerah tentang pengadaan ASN

Selanjutnya, Kabagum juga mengingatkan seluruh satuan kerja untuk tidak melakukan penyusunan anggaran tanpa dilengkapi dengan dokumen RKBMN, serta melakukan optimalisasi asset eksisting sesuai peruntukannya guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja.

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini. Kakanwil berharap agar seluruh jajaran turut berkontribusi terhadap capaian Indeks Pengelolaan Aset (IPA) Kementerian Hukum dan HAM dengan memastikan seluruh ketentuan pengelolaan BMN dilaksanakan.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: