Kemenkumham Sumsel Ikut Edukasi dan Diseminasi Sesentralisasi Layanan Legalisasi

Kemenkumham Sumsel Ikut Edukasi dan Diseminasi Sesentralisasi Layanan Legalisasi

Kemenkumham Sumsel ikut edukasi dan diseminasi desentralisasi layanan legalisasi. -Foto: Humas-

PALEMBANG, PALPOS.ID - Direktorat Perdata, Direktorat Jenderal Adminitrasi Hukum Umum Kemenkumham RI menggelar Kegiatan Edukasi dan Diseminasi Desentralisasi Layanan Legalisasi pada Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Jumat (25/8/2023).

Kegiatan berlangsung di Aula Kanwil Kemenkumham Sumsel dengan diikuti oleh 40 orang peserta yang terdiri dari pegawai Kanwil Kemenkumham Sumsel, serta perwakilan dari Universitas di Sumatera Selatan.

Peggy Marlin selaku Analis Hukum Muda Ditjen AHU dalam laporannya menjelaskan bahwa Layanan Legalisasi merupakan layanan untuk mengesahkan tanda tangan pejabat dan atay pengesahan stempel resmi dalam dokumen yang dimohonkan berdasarkan pencocokan tanda tangan dan atau stempel dengan spesimen.

 BACA JUGA:AMSI Bersama AJI dan Mafindo Petakan Data Hoaks Jelang Pemilu

"Layanan Legalisasi saat ini sudah berbasis elektronik (online) yang dapat diakses oleh pemohon dimanapun dan kapanpun melalui laman AHU online," jelas Peggy.

Untuk mengoptimalkan layanan legalisasi tersebut, Dirjen AHU telah membuat program untuk lebih mendekatkan layanan legalisasi ke Masyarakat, yaitu program Desentralisasi Layanan Legalisasi.

Program tersebut mengikutsertakan peran Kantor Wilayah Kemenkumham di seluruh Indonesia untuk melakukan hasil akhir layanan berupa mencetak stiker Legalisasi. 

BACA JUGA:Kolaborasi Pertamina dan OVO : Cashback 5 Persen Points OVO di Aplikasi MyPertamina

 "Program ini memberi kemudahan kepada Masyarakat untuk pengurusan layanan legalisasi lebih cepat tanpa harus datang ke Jakarta, dimana pemohon cukup datang ke Kantor Wilayah di daerahnya masing- masing untuk mencetak stiker Legalisasi," ungkap Peggy.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan terkait teknis Layanan Legalisasi Elektronik oleh Risbina Sinaga selaku Pengelola Data dari Ditjen AHU.

Risbina menjelaskan bahwa Legalisasi merupakan pembuktian bahwa dokumen telah dikeluarkan oleh pejabat yang kompeten dan berwenang, serta tanda tangan dan stempel pada dokumen tersebut dinyatakan asli.

BACA JUGA:Kota Padang Sidimpuan : Pusat Administrasi dan Pemerintahan Calon Provinsi Sumatera Tenggara

"Dalam proses Legalisasi ini, dokumen publik akan diproses di negara asal untuk selanjutnya melalui 5 kali proses autentikasi yakni pada instansi yang berwenang, kemenkumhan, Kemenlu, Konsulat negata tujuan, dan Kemenlu Negara Tujuan, hingga pada akhirnya dokumen tersebut siap untuk diterbitkan di negara tujuan," terang Risbina.

"Untuk proses Legalisasi pada Kemenkumhan, pemohon terlebih dahulu melakukan proses registrasi, selanjutnya pemohon akan mendapatkan link aktivasi di email yang didaftarkan, kemudian melakukan input permohonan, pembayaran PNBP sesuai voucher hang di download, hingga akhirnya pemohon datang ke loket untuk mencetak dan pemohon datang ke loket untuk mencetak dan menempel stiker," lanjut Risbina.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: