Profil dan Potensi Mendunia Kabupaten Dharmasraya, Calon Ibukota Provinsi Sumatera Tengah
Profil dan potensi mendunia Kabupaten Dharmasyara, calon ibukota Provinsi Sumatera Tengah--
Kehadiran Provinsi Sumatera Tengah terhenti ketika Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1957 dikeluarkan oleh pemerintah, yang mengatur pembentukan daerah tingkat I, termasuk Sumatera Barat, Jambi, dan Riau.
Undang-undang ini resmi diberlakukan melalui UU No. 61 Tahun 1958 pada masa kepemimpinan Presiden Soekarno.
Baru-baru ini, dokumen mengenai usulan pemekaran daerah untuk mengembalikan Provinsi Sumatera Tengah telah beredar.
Surat usulan ini, yang ditandatangani oleh H. ZulFikar Atut Dt Penghulu Besar (ketua) dan H Masful (sekretaris), telah diajukan kepada Presiden RI pada 27 Oktober 2022.
7 kabupaten yang siap bergabung dengan Provinsi Sumatera Tengah atau Sumteng meliputi : 3 Kabupaten di Provinsi Jambi, 3 kabupaten di Provinsi Sumatera Bata, dan 1 kabupaten dari Provinsi Riau.
Di mana, 3 kabupaten dari Provinsi Jambi itu terdiri dari Kabupaten Kerinci Kota Sungai Penuh, dan Kabupaten Bungo.
Sedangkan 3 kabupaten dari Provinsi Sumatera Barat meliputi : Solok Selatan, Dharmasraya dan Sijunjung.
Sementara satu kabupaten lagi siap bergabung dari Provinsi Riau, yaitu Kabupaten Kuansing yang letaknya dekat dengan Kabupaten Dharmasraya.
Rencananya, ibu kota Provinsi Sumatera Tengah akan berlokasi di Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya. ***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: