Kejari Prabumulih Jemput Paksa Tersangka Kasus Dugaan Korupsi E-Warong

Kejari Prabumulih Jemput Paksa Tersangka Kasus Dugaan Korupsi E-Warong

Kejari Prabumulih Jemput Paksa Tersangka Kasus Dugaan Korupsi E-Warong--

PRABUMULIH,PALPOS.ID - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih melakukan penjemputan paksa terhadap MS (Muksonnah) Kepala Bidang (Kabid) Penanganan Kemiskinan Dinas Sosial Prabumulih yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi elektronik warung gotong-royong (e-warong).

Tersangka kasus dugaan korupsi program bantuan non tunai kepada masyarakat kurang mampu dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI melalui dinas sosial Prabumulih ini, dijemput paksa saat sedang di Rumah Sakit Moehammad Hosein (RSMH) Palembang, Kamis (31/8) sekitar pukul 13.45 WIB.

Pantauan di lapangan, tersangka korupsi dana e-warong ini dibawa menggunakan Kijang Inova dengan dikawal sejumlah petugas dari kejaksaan negeri Prabumulih tiba di kantor kejaksaan negeri Prabumulih sekitar pukul 15.45 WIB.

BACA JUGA:Jelang Akhir Jabatan Wako, Warga Prabumulih Ramai Perbincangkan Siapa Calon Pj Pengganti Ridho

Selanjutnya, tampak tersangka kasus korupsi tersebut turun dengan dibantu oleh sejumlah petugas.

Lalu dibawa ke dalam ruang penyidik dengan menggunakan kursi roda dengan didorong oleh petugas sekuriti Kejari Prabumulih.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pihak kejaksaan yang dapat dikonfirmasi terkait kasus tersebut.

BACA JUGA:Gubernur Sumsel, Tol Indralaya-Prabumulih Efektif Atasi Kemacetan dan Mendorong Arus Ekonomi

Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH beserta Kasi Pidsus Rudi Firmansyah SH serta sejumlah staf pidsus terlihat masuk ke dalam ruangan dimana tersangka dibawa.

Untuk diketahui, dalam penanganan kasus tersebut Kejaksaan Negeri Prabumulih telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Sosial dan rumah tersangka. Dalam penggeledahan itu, petugas menyita sejumlah dokumen serta laptop.

Selain itu, petugas juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi yang diduga mengetahui persoalan tersebut.

BACA JUGA:Evaluasi Kinerja PPK dan PPS, Ketua KPU Prabumulih : Kalau Tidak Bisa Dibina Kita Ganti

Saksi yang diperiksa mulai dari keluarga penerima manfaat, sejumlah ASN di dinas sosial Prabumulih termasuk kepala dinas dan juga memeriksa tersangka.

Berdasarkan hasil penggeledahan dan pemeriksaan saksi-saksi itu, penyidik Kejari Prabumulih menetapkan Kabid Penanganan Kemiskinan Dinsos Prabumulih Muksonah sebagai tersangka pada 21 Agustus 2023 yang lalu. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: