Pemekaran Wilayah Provinsi Sulawesi Utara, Ini Alasan Pembentukan Provinsi Baru Yaitu Provinsi Nusa Utara

Pemekaran Wilayah Provinsi Sulawesi Utara, Ini Alasan Pembentukan Provinsi Baru Yaitu Provinsi Nusa Utara

Pemekaran Wilayah Provinsi Sulawesi Utara, Ini Alasan Pembentukan Provinsi Baru Yaitu Provinsi Nusa Utara.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Ada empat ikatan karakteristik kawasan yang tidak dipisahkan satu sama lain dari wilayah Kabupaten-kabupaten bakal memisahkan diri dari Provinsi Sulut tersebut, yakni sebagai berikut:

1.Ketiga wilayah kabupaten ini merupakan gugus batas membentengi NKRI di wilayah terluar paling utara Indonesia.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Sulawesi Utara, Penambang Emas Rakyat di Ratatotok Hasilkan Rp15 Juta Per Bulan

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Sulawesi Utara, Tambang Emas Terbesar Milik Pengusaha Indonesia

2. Ketiga wilayah kabupaten ini memiliki corak wilayah kepulauan berbasis kepulauan dan maritim.

3. Ketiga wilayah kabupaten ini terletak di jalur “pacific ring of fire” atau jalur cincin api pasifik yang rawan bencana.

4.Ketiga wilayah kabupaten ini memiliki jejak historis wilayah dan ikatan sosiokultur yang erat satu dengan lainnya. 

Dalam sejarahnya, calon Provinsi Nusa Utara memiliki posisi penting pada abad pertengahan karena menjadi penghubung antara Maluku di Timur dan Filipina di Utara. 

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Sulawesi Utara, Intip Potensi SDA Mulai Migas Hingga Tambang Emas

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Sulawesi Utara, Disebut Daerah Nyiur Melambai Penghasil Kelapa Terbesar di Dunia

Bahkan, istilah Nusa Utara sendiri sudah dikenal sejak zaman kolonial Belanda, dengan produk unggulan yakni pertanian, perikanan dan kelautan.

Dimana, produk pertanian di Nusa Utara ini berupa minyak kelapa, kopra, cengkeh, dan pala. Jadi bisa dipastikan calon provinsi Nusa Utara bisa mandiri jika menjadi daerah otonomi baru.

Update Terbaru! Pemekaran wilayah Provinsi Sulawesi Utara usul bentuk 2 provinsi baru.

Hal itu sesuai aspirasi warga dan tokoh masyarakat setempat, meskipun moratorium DOB belum dicabut Pemerintah Pusat.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Sulawesi Utara, 4 Kabupaten Surga Tambang Emas, 5 Perusahaan Pemegang Kontrak Karya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: