Pemekaran Wilayah Provinsi Lampung, Aspirasi Masyarakat Muncul Wacana Pembentukan Provinsi Lampung Utara

Pemekaran Wilayah Provinsi Lampung, Aspirasi Masyarakat Muncul Wacana Pembentukan Provinsi Lampung Utara

Transformasi Besar: Pemekaran Wilayah Provinsi Lampung Menuju Masa Depan Lebih Cerah.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

LAMPUNG, PALPOS.ID – Pemekaran wilayah Provinsi Lampung, aspirasi masyarakat muncul wacana pembentukan Provinsi Lampung Utara.

Dalam langkah-langkah menuju pembentukan Provinsi baru di Indonesia, Provinsi Lampung juga turut menjadi sorotan. Selain aspirasi pembentukan Provinsi Lampung Tengah yang telah menjadi perbincangan, kini muncul wacana serupa di Provinsi Lampung Utara. 

Dalam artikel kali ini kita akan membahas aspirasi masyarakat di bagian utara Provinsi Lampung yang ingin membentuk Provinsi Lampung Utara, dengan memerinci latar belakang, persyaratan, dan potensi wilayah baru tersebut.

Provinsi Lampung saat ini terdiri dari 13 kabupaten dan 2 kota. Mayoritas penduduknya beragama Islam, dengan mayoritas suku Jawa. Namun, sejak tahun 1991, Kabupaten Lampung Utara telah mengalami pemekaran menjadi beberapa kabupaten baru seperti Lampung Barat, Tulang Bawang, Way Kanan, Tulang Bawang Barat, Kabupaten Mesuji, dan Kabupaten Pesisir Barat.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Lampung, Menikmati Glamping Mewah Serta Berkemah Tanpa Ribet

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Lampung, 5 Julukan Provinsi Tetangga Provinsi Sumatera Selatan

Provinsi Lampung Utara, jika terbentuk, akan mencakup 1 kota dan 8 kabupaten di bagian utara Provinsi Lampung, dengan luas wilayah sekitar 20 ribu kilometer persegi atau sekitar 55 persen dari luas wilayah Provinsi Lampung. Populasinya mencapai sekitar 2,5 juta jiwa, atau 33 persen dari jumlah penduduk Provinsi Lampung saat ini.

Persyaratan dan Kendala

Namun, perjalanan menuju pembentukan Provinsi Lampung Utara tidaklah mudah. Prosesnya harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2007 Tentang Tatacara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah. Salah satu syarat utama adalah mencapai batas minimal usia penyelenggaraan pemerintah provinsi, yaitu 10 tahun. Provinsi Lampung sendiri telah terbentuk sejak tahun 1964.

Selain itu, calon Provinsi Lampung Utara juga harus memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan. Persyaratan teknis mencakup faktor ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat, dan rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan daerah. Syarat fisik kewilayahan mencakup cakupan wilayah, lokasi calon ibukota, dan sarana prasarana pemerintahan.

Potensi dan Lokasi Ibukota

Terkait dengan lokasi ibukota Provinsi Lampung Utara, banyak pihak menyebutkan bahwa Kotabumi, yang saat ini berkedudukan sebagai ibukota Kabupaten Lampung Utara, layak menjadi pilihan. Kota ini dianggap memiliki infrastruktur yang paling memadai.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Lampung, Ini Batas Wilayah Provinsi Dijuluki Pintu Gerbang Sumatera

BACA JUGA:UPDATE TERBARU! Pemekaran Wilayah Provinsi Lampung Bakal Bentuk 3 Provinsi Baru, Kota Sukabumi Kemana?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: