Narkoba Senilai 200 Juta Berhasil Diungkap Polres OKU Timur

 Narkoba Senilai 200 Juta Berhasil Diungkap Polres OKU Timur

Narkoba senilai 200 Juta berhasil diungkap Polres OKU Timur.-Foto: Ardi-

MARTAPURA, PALPOS.ID. - Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu yang nyaris beredar di wilayah hukum Polres OKU Timur.

Adapun tersangka yang berhasil diringkus bernama Firnando (22) warga Desa Bantan Pelita Kecamatan BP Peliung Kabupaten OKU Timur.

Pelaku ditangkap dirumahnya di Desa Bantan Pelita pada Rabu 6 September 2023 pukul 07.00 WIB lalu.

BACA JUGA: Kejari OKU Timur Sita Uang Korupsi Dana Hibah Bawaslu Senilai Rp 2,4 Miliar

Dari hasil penggeledahan petugas, berhasil ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat 200 gram yang jika dikonversikan dalam rupiah senilai lebih dari 200 juta rupiah.

"Kalau dipaketkan kecil ini bisa mencapai 2000 paket lebih. Jadi kita sudah menyelamatkan ribuan nyawa," ucap Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono didampingi Kasat Narkoba AKP Ujang Abdul Aziz, Jumat (15/9).

Kapolres menegaskan, Polres OKU Timur selalu berupaya dan komitmen dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Polres OKU Timur.

BACA JUGA:Kejari Resmi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dana Hibah Bawaslu OKU Timur

"Masyarakat kita himbau untuk tidak terjerumus dalam lingkaran narkoba. Mari sama-sama kita berantas dan silahkan berikan informasi bila mengetahui," tegasnya.

Sepanjang tahun 2023 ini kata Kapolres, Satres Narkoba Polres OKU Timur berhasil mengungkap 50 kasus narkoba dengan 58 tersangka yang berhasil ditangkap.

Adapun tersangka Firnando terancam pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU 35 tahun 2009.

BACA JUGA:Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Penyidik Kejari Geledah Kantor Bawaslu OKU Timur dan Sita Dokumen

"Dari pasal yang dikenakan tersangka berstatus pengedar dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: