Pembentukan Provinsi Papua Utara: Upaya Pemerataan atau Fragmentasi Administrasi?

Pembentukan Provinsi Papua Utara: Upaya Pemerataan atau Fragmentasi Administrasi?

Usulan pembentukan Provinsi Papua Utara sebagai upaya pemerataan atau fragmentasi administrasi?-Foto : Tangkapan Layar Youtube @raja drone-

Papua memiliki luas daratan yang mencakup 21,9 persen dari total wilayah Indonesia, yaitu 421.981 km².

Selain ukuran geografis yang sangat luas, kesulitan birokrasi juga menjadi faktor penting di balik kebutuhan pemekaran. 

Kondisi ini diperparah oleh medan yang berat dan jarak yang jauh antara pusat pemerintahan dan beberapa daerah di Papua. 

Dengan adanya pemekaran, diharapkan pelayanan pemerintah dapat lebih cepat dan efisien.

Selain itu, pemekaran wilayah juga dianggap bisa memperkuat aspek keamanan, terutama di wilayah yang berbatasan langsung dengan negara lain seperti Papua Nugini.

Berikut usulan 3 calon provinsi baru di Pulau Papua : 

1. Provinsi Papua Timur

Provinsi ini diusulkan untuk memekarkan wilayah Papua Pegunungan yang mencakup Oksibil dan beberapa kabupaten di Pegunungan Bintang. 

Mesakh Mirin, anggota DPR dari Daerah Pemilihan Papua, menegaskan bahwa pembentukan Papua Timur penting, terutama dalam memperkuat aspek keamanan karena berbatasan langsung dengan Papua Nugini.

Syarat minimal pembentukan daerah otonomi baru adalah memiliki lima kabupaten/kota. 

Untuk itu, empat calon daerah otonomi baru (CDOB) direncanakan, yaitu Kabupaten Ketengban, Kabupaten Oknim Papua Pegunungan, Kabupaten Okmin Papua Selatan, dan Kota Oksibil.

2. Provinsi Papua Utara

Usulan pemekaran ini berasal dari Papua Barat Daya dan melibatkan empat kabupaten: Waropen, Kepulauan Yapen, Biak Numfor, dan Supiori. 

Karena belum mencukupi syarat, muncul usulan dua daerah otonomi baru, yaitu Kabupaten Kepulauan Numfor dan Kota Biak.

3. Provinsi Papua Barat Tengah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: