Pembentukan Provinsi Papua Utara: Upaya Pemerataan atau Fragmentasi Administrasi?
Usulan pembentukan Provinsi Papua Utara sebagai upaya pemerataan atau fragmentasi administrasi?-Foto : Tangkapan Layar Youtube @raja drone-
PALEMBANG, PALPOS.ID – Usulan pemekaran Provinsi Papua Utara dari wilayah Papua Barat Daya bergulir ke permukaan.
Namun, apakah langkah ini benar-benar akan mempercepat pemerataan pembangunan dan meningkatkan keamanan di kawasan timur Indonesia? Atau justru akan menciptakan fragmentasi administrasi yang merugikan?
Usulan pemekaran ini melibatkan empat kabupaten: Waropen, Kepulauan Yapen, Biak Numfor, dan Supiori.
BACA JUGA:Usulan Pemekaran Provinsi Papua Timur : Tantangan dan Harapan di Perbatasan dengan Papua Nugini
Mengingat belum mencukupi syarat minimal lima daerah otonomi, terdapat usulan dua daerah otonomi baru yaitu Kabupaten Kepulauan Numfor dan Kota Biak.
Pemekaran ini bertujuan meningkatkan efisiensi dalam birokrasi dan memperkuat keamanan di wilayah yang terbilang cukup rawan.
Selain itu, adanya potensi ekonomi yang belum tergali sepenuhnya menjadi alasan lainnya.
BACA JUGA:Pemekaran Pulau Papua, Usulkan 3 Provinsi Baru Lagi, Faktor Keamanan Jadi Alasan Utama
Pembentukan Provinsi Papua Utara dianggap penting, terutama untuk meningkatkan keamanan di kawasan timur Indonesia yang berbatasan langsung dengan negara lain.
Provinsi baru ini akan mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah pusat dalam hal alokasi sumber daya dan personel keamanan.
Diharapkan, hal ini akan meminimalisir ancaman yang bisa merusak integritas wilayah dan mengganggu stabilitas nasional.
BACA JUGA:TERBARU ! Pemekaran Wilayah NTT, Manggarai Barat dan Lembata Bergabung Dengan Provinsi Ini
Dengan adanya pemekaran, layanan publik diharapkan menjadi lebih efisien dan lebih cepat.
Wilayah Papua Barat Daya dan kabupaten yang terlibat dalam usulan pemekaran ini memiliki potensi ekonomi yang signifikan, terutama di sektor perikanan, pariwisata, dan pertanian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: