Udara Di Ogan Ilir Dinyatakan Sangat Tidak Sehat, Bupati Keluarkan Surat Edaran, Ini Isinya

Udara Di Ogan Ilir Dinyatakan Sangat Tidak Sehat, Bupati Keluarkan Surat Edaran, Ini Isinya

Udara Di Ogan Ilir Dinyatakan Sangat Tidak Sehat, Bupati Keluarkan Surat Edaran, Ini Isinya--Foto: Isro/Palpos.id

OGAN ILIR, PALPOS.ID - Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, akhirnya mengeluarkan surat edaran mengenai perubahan jam belajar mengajar di sekolah akibat kabut asap. 

Menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir, Sayadi, surat edaran tersebut tertuang dalam Nomor : 420/1652/SD.1/D.Dikdikbud.Kab.OI/2023.

"Dasar kita mengeluarkan surat edaran ini, karena sebelumnya sudah dilakukan kajian oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ogan Ilir," terangnya, Senin, 2 Oktober 2023.

BACA JUGA:Generali Indonesia Promosikan Pentingnya Pola Hidup Sehat ke Masyarakat Palembang

Berdasarkan kajian Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ogan Ilir, situasi polusi udara kabut asap akibat kebakaran lahan di Ogan Ilir, semakin meningkat beberapa hari terakhir ini.

Yakni, dengan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di Kabupaten Ogan Ilir pada tanggal 30 September 2023, dengan Kategori Kualitas Udara Tidak Sehat dan Sangat Tidak Sehat. BACA JUGA:Polres OKU dan Pemerintah Daerah Cari Solusi Atasi Karhutla

"Dengan parameter kritis komponen PM 2,5 yang berpotensi mengganggu kesehatan, terutama pada anak-anak peserta didik kita," sebutnya. 

Adapun isi dari surat edaran tersebut, yakni, proses kegiatan belajar mengajar setiap satuan pendidikan di Ogan Ilir dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai. 

"Serta untuk kegiatan istirahat ditiadakan," ujarnya. 

Kepada seluruh jenjang satuan pendidikan untuk setiap Jam Pelajaran dikurangi selama 10 menit. Lalu, kegiatan diluar kelas, seperti olahraga, ekstrakurikuler, upacara dan kegiatan lainnya untuk sementara ditiadakan.

BACA JUGA:Herman Deru : Pemprov Sumsel Telah Mengerahkan Semua Sumber Daya dan Kekuatan Atasi Karhutla

Diminta agar seluruh satuan pendidikan dapat memfasilitasi masker untuk siswa siswi dan tenaga pendidik, serta berkoordinasi dengan Puskesmas terdekat untuk bantuan masker.

Agar seluruh warga satuan pendidikan tetap memakai masker selama didalam maupun diluar ruangan.

"Surat edaran ini berlaku mulai tanggal ditetapkan yakni 2 Oktober 2023, dan akan di evaluasi sesuai dengan perkembangan dan situasi kabut asap di wilayah Kabupaten Ogan Ilir," paparnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: