Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan dan Rudapaksa Anak di Bawah Umur : Oknum Pegawai Bank Mekar Prabumulih !

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan dan Rudapaksa Anak di Bawah Umur : Oknum Pegawai Bank Mekar Prabumulih !

Kapolres Prabumulih AKBP Ditdiardi memberikan keterangan kepada wartawan terkait penangkapan pelaku penganiyaan dan pemerkosaan anak di bawah umur-FOTO : PRABU AGUSTIAWAN-

Saat ditangkap, tersangka awalnya membantah tindakannya dan mengklaim bahwa korban mengalami kecelakaan motor.

Namun, setelah polisi menunjukkan bukti-bukti yang menguatkan pengakuan korban, pelaku akhirnya mengaku melakukan perbuatannya yang sangat keji tersebut.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Prabumulih.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIK MH, melalui Kasi Humas Iptu B Sijabat, membenarkan keberhasilan pihak kepolisian dalam mengungkap kasus pemerkosaan anak di bawah umur ini.

"Saat ini, tersangka telah kami amankan beserta barang bukti, termasuk pakaian korban dan pakaian yang dikenakan oleh pelaku ketika melakukan aksi bejat tersebut, serta sepeda motor yang digunakan," ungkap Kasi Humas.

Ia menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman bagi pelaku adalah kurungan penjara hingga 15 tahun.

Kasus ini mengguncang masyarakat Prabumulih dan menunjukkan perlunya perhatian lebih besar terhadap perlindungan anak-anak.

Dalam situasi seperti ini, dukungan dan upaya bersama dari seluruh komponen masyarakat, termasuk pihak berwenang dan lembaga perlindungan anak, menjadi sangat penting untuk memastikan keamanan dan perlindungan anak-anak yang rentan. ***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: