PDAM Tirta Raja Tekan Angka Tunggakan Pelanggan

PDAM Tirta Raja Tekan Angka Tunggakan Pelanggan

PDAM OKU melanjutkan kerjasama dengan kejaksaan dalam hal mengoptimalkan penagihan tunggakan air bersih. Eko/Palpos.id--

BATURAJA, PALPOS.ID - PDAM Tirta Raja Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menekan angka tunggakan pelanggan yang mencapai Rp2,5 miliar dengan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Direktur PDAM Tirta Raja OKU, H Abi Kusno, Kamis (12/10) menjelaskan, angka tunggakan tersebut berasal dari 1.529 pelanggan yang menunggak membayar tagihan air bersih kepada perusahaan milik daerah tersebut.

Untuk menekan angka tunggakan tersebut pihaknya menggandeng Kejari OKU guna membantu dalam hal penagihan iuran agar perusahaan tidak merugi. "Sebenarnya kerjasama ini merupakan tindak lanjut dari MoU sebelumnya untuk dilanjutkan kembali," katanya.

Menurut Abi, dari kerjasama sebelumnya menunjukkan hasil yang cukup signifikan di mana berhasil menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari tunggakan air bersih yang dibayarkan warga dengan angka mencapai Rp1,8 miliar.

"Kerjasama yang sudah berjalan ini dapat terus dilaksanakan karena memberikan dampak positif, terutama dalam hal peningkatan PAD Kabupaten OKU," ujarnya.

Sementara Kepala Kejari OKU, Choirun Parapat melalui Kasi Datun, Ajie Marta mengatakan bahwa MoU tersebut ditindaklanjuti dengan Penerbitan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Direktur PDAM Tirta Raja kepada pihak kejaksaan.

Menurut Ajie, hingga saat ini tercatat ribuan pelanggan PDAM Tirta Raja yang menunggak membayar tagihan air bersih dengan total tunggakan mencapai miliaran rupiah.

Terkait hal itu, pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada pelanggan yang nunggak iuran sebagai peringatan agar segera membayar kewajibannya.

Surat panggilan ke kejaksaan yang dikirim langsung ke rumah-rumah warga sejak akhir Juni 2023 itu untuk pelanggan yang rata-rata nunggak lebih dari tiga bulan dengan jumlah tagihan di atas Rp1.000.000.

Menurut dia, langkah pemanggilan ini cukup berdampak baik dimana banyak masyarakat yang membayar tagihan air bersih di PDAM setempat.

"Namun jika pelanggan belum mampu membayar bisa berkoordinasi langsung dengan PDAM sesuai kebijakan dari perusahaan milik daerah tersebut," ujarnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: