Mau Maju Pemilihan Kepala Daerah Atau Pilkada, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Mau Maju Pemilihan Kepala Daerah Atau Pilkada, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Diskusi Publik Kajian Kritis Posisi PJ Kepala Daerah Perspektif Hukum dan Politik Roca Cafe Senin, (9/10) malam. -popa/palpos.id-

Karena  calon kepala daerah tidak boleh dari ASN. "Tetapi yang jelas kalau ingin mencalonkan diri tidak boleh ASN. Mereka harus mundur dari jabatannya," tukasnya.

BACA JUGA:Tandatangani Perjanjian Kredit Pendanaan dan EPC, Pusri-IIIB Siap Masuki Tahap Pembangunan

Sedangkan  itu, Pakar hukum dari Universitas Sriwijaya (Unsri), Prof Dr Febrian SH MH mengajak masyarakat untuk kerja keras, kerja cerdas untuk melihat kinerja Pj kepala daerah terutama di Sumsel. "Apa yang di sebut track record itulah porto polio," katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, jika melihat jabatan Pj di Sumsel Febrian memprediksi salah satu penjabat di Sumsel berpeluang bakal maju mencalonkan diri sebagai kepala daerah itu sangat terbuka.

"Mengajukan diri sebagai calon kepala daerah menurutnya adalah hak politik, tidak boleh dilarang. Jika memenuhi syarat harusnya di dukung, keliru kita melarang orang menjadi calon kepala daerah. Saya melihat peluang itu bakal ada mencalonkan diri," jelasnya.

BACA JUGA:Susun Dokumen KLHS, Pemkab OKI Rencanakan Pembangunan Berkelanjutan

Ditempat yabg sama, pengamat sospol Sunsel, Bagindo Togar Butar butar ikut mengomentari pertanyaan apakah Pj Kepala Daerah boleh maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Dia menjelaskan bahwa jabatan Pj adalah jabatan administratif, tetapi tidak ada yang mampu melarang individu untuk menggunakan hak politiknya. 

Kendati demikian, dirinya menambahkan bahwa seringkali jabatan Pj dimanfaatkan untuk membangun infrastruktur pemerintahan mulai tingkatan bawah yaitu RT/RW hingga tingkatan atas demi kekuatan politik.

BACA JUGA:Jeruk Nipis Senjata Ampuh dalam Perang Melawan Ketombe, Rambut Jadi Sehat Lagi

"Tapi jangan menjelang Pilkada mereka mundur, memang tidak dilarang tapi ini tidak etis,” tambahnya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) Amrah Muslim menegaskan PJ Kepala Daerah tidak bisa mencalonkan diri di Pemilu 2024 jika masih menjabat.

"PJ tidak bisa mencalonkan diri, kalau neraka mau mencalonkan diri harus berhenti. Tetapi secara etis harus menjalankan tugas sampai selesai dan jangan mencalonkan diri," imbuhnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: