Bukan 31 Desember, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Terakhir Di Tanggal Ini, Jangan Sampai Lewat!

Bukan 31 Desember, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Terakhir Di Tanggal Ini, Jangan Sampai Lewat!

Pemutihan Pajak Kendaraan, Pajak Kendaraan Terakhir, Pemutihan Pajak Bermotor, TanggalPemutihan pajak, pajak kendaraan bukan 31 Desember, kendaraan tanpa sanksi, jangan lewatkan pemutihan, kendaraan bermotor, kendaraan terdaftar, pemutihan pajak 2023.-Foto: Isro-

SUMATERA, PALPOS.ID - Pemerintah Sumatra Selatan gencar melakukan program pemutihan wajib pajak bagi kendaraan bermotor baik roda empat maupun roda dua.

Pun hal serupa dilakukan oleh Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) Perintah Kabupaten Ogan Ilir.

Program pemutihan bagi kendaaan bermoyor tersebut sebagai upaya pemerintah Sumsel Malalui Samsat untuk menggait dan mengajak masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan.

BACA JUGA:Resmi, Disdikbud Ogan Ilir Kembalikan Jam Belajar-Mengajar Sekolah Ke Kondisi Normal

Kepala UPTB Samsat Ogan Ilir I, Wahyudi mengatakan Program pemutihan di tahun 2023 ini telah berlangsung sejak April lalu dan akan berakhir pada 23 Desember 2023 nanti.

"Untuk PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) Bebas denda, bebas bunga. Yang nunggak lebih dari dua tahun hanya bayar satu tahun tertunggak plus satu tahun berjalan," ungkap Wahyudi dikantornya. Rabu,(8/11).

Selain itu program pemutihan juga berlaku untuk BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) dengan potongan 50 persen, baik dalam dan luar daerah di Sumsel.

BACA JUGA:KPU Ogan Ilir Telah Terima 6000 Lebih Logistik Untuk Pemilu 2024

Wahyudi berharap agar masyakat Ogan Ilir memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan.

"Manfaatkan sebaik mungkin, tahun depan belum tentu ada," katanya.

Untuk mengintensifkan pembayaran pajak ini, pihaknya juga bekerjasama dengan beberapa rumah makan dan bengkel dengan memberikan diskon potongan harga dengan cara menunjukkan bukti telah membayar pajak kendaraan.

BACA JUGA:Bikin Nyaman Siswa Siswi Belajar Dalam Kelas, Pemkab Ogan Ilir Sediakan Ini

Dikatakan Wahyudi per Selasa, 7 November 2023 pencapaian wajib pajak untuk PKB telah mencapai 87,35 persen yakni Rp 21.648.522.825 dari target 24, 728. 807.000.

Sementara untuk BBNKB terrealisasi sebesar 84,99 persen yakni Rp 25. 571. 267.125 dari target Rp 30.860.738.000.

Adapun untuk PAP (pajak air permukaan) telah terrealisasi sebesar 76 persen yakni Rp 57.391.115 dari target Rp 74 .551.000.

Dengan demikian total pendapatanya sebesar 86, 04 persen atau Rp 47. 277.181.065 dari target 54.945 096.000 di tahun anggaran 2023.

Untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyaakat pihaknya juga telah melakukan program Samsat Keliling (Samling).

"Untuk jadwal Samling, Senin di kecamatan Indralaya Utara, Kantor Desa Payakabung, Selasa di Kecaamtan Pemulutan di Desa Pegayut di Pos Polisi, Rabu di Desa Pelabuhan Dalam di kantor desa, Kamis di Pasar Indralaya," jelasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: