Pemerintah Resmi Hapuskan Honorer Desember 2024, Begini Kata Kepala BKPSDM Ogan Ilir

Pemerintah Resmi Hapuskan Honorer Desember 2024, Begini Kata Kepala BKPSDM Ogan Ilir

Pemerintah resmi hapuskan honorer desember 2024, begini kata kepala BKPSDM Ogan Ilir-Foto:Isro-

OGANILIR,PALPOS.ID - Pemerintah Pusat Indonesia resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Salah satu poin yang mencolok dalam undang-undang ini adalah penghapusan atau penataan tenaga honorer di seluruh wilayah Indonesia.

Penataan ini harus diselesaikan paling lambat pada Desember tahun 2024 mendatang.

BACA JUGA:Resmi, Disdikbud Ogan Ilir Kembalikan Jam Belajar-Mengajar Sekolah Ke Kondisi Normal

UU No 20 tahun 2023 pasal 66 tentang ASN pada pasal 63 berbunyi kepala perangkat daerah dilarang mengangkat pegawai non ASN apapun namanya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ogan Ilir, Wilson Effendi, menyatakan bahwa pemerintah pusat telah memberikan arahan terkait kebijakan dimaksud.

"Sudah sosialisasi dan arahan terkait kebijakan ini dari KemenPAN-RB," kata Wilson. Kamis, 9 November 2023 di ruang kerjanya.

BACA JUGA:Banyak APS Menyerupai APK, Bawaslu Ogan Ilir Lakukan Penertipan

Wilson juga mengungkapkan bahwa BKPSDM Kabupaten Ogan Ilir akan segera mengeluarkan surat edaran yang akan menjelaskan lebih detail terkait kebijakan penghapusan honorer tersebut.

"Surat edaran itu untuk memperkuat, memperjelas Undang Undang ASN," tambah Wilson.

Kebijakan penghapusan tenaga honorer ini memiliki dampak yang signifikan bagi honorer di Ogan Ilir.

BACA JUGA:Bikin Nyaman Siswa Siswi Belajar Dalam Kelas, Pemkab Ogan Ilir Sediakan Ini

Mereka berharap bahwa kebijakan ini dapat membuka peluang bagi mereka untuk diangkat sebagai ASN atau P3K di tahun mendatang.

Sito, salah satu honorer Ogan Ilir, mengungkapkan harapannya.

"Kalau katanya ada verifikasi dan pengangkatan, mudah-mudahan honorer ini bisa diangkat ASN tahun depan. Jangan malah dibuang karena kami sudah mengabdi bertahun-tahun," ujarnya.

BACA JUGA:FPK Diharapkan Mampu Memperkuat Bhinneka Tunggal Ika, Rajut Tenun Kebangsaan di Ogan Ilir

Penghapusan tenaga honorer dan penataan ASN adalah langkah yang diambil oleh pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan publik.

Undang-Undang ASN ini memberikan harapan baru bagi tenaga honorer di seluruh Indonesia, termasuk di Ogan Ilir, untuk memiliki stabilitas pekerjaan dan kesempatan untuk menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara atau ASN.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: