Antisipasi 2024, Pemkot Palembang Siapkan Langkah Khusus untuk Pegawai Honorer

Antisipasi 2024, Pemkot Palembang Siapkan Langkah Khusus untuk Pegawai Honorer

SUMATERA SELATAN, PALPOS.ID - Dalam mengantisipasi kegelisahan para honorer menjelang tahun 2024 dan menunggu regulasi turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen Pegawai ASN setelah disahkan Undang-Undang ASN, Penjabat (PJ) Walikota Palembang memberikan penjelasan terinci mengenai dua mekanisme pengangkatan honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Palembang.

PJ Walikota, Ratu Dewa, menjelaskan bahwa terdapat dua tahapan dalam mekanisme pengangkatan tersebut.

Pertama, melalui jalur tes umum, dan kedua, melalui proses yang melibatkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dengan kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

BACA JUGA:iPhone 15 Pro Max Menggebrak dengan Desain Ringan Titanium dan Kamera Super Canggih

Sejak tahun 2020, Pemerintah Kota Palembang tidak lagi menerima pegawai Non PNSD, khususnya untuk tenaga Pegawai Harian Lepas (PHL) di Dinas PUPR dan Perkimtan karena sifat pekerjaan mereka yang bersifat harian.

Dewa menekankan bahwa pada tahun 2024, masalah pegawai jenis honorer harus terselesaikan, sesuai dengan arahan dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Menpan RB, dengan menggunakan sistem pengangkatan melalui seleksi penerimaan PPPK.

"Dengan adanya dua tahapan mekanisme pengangkatan, yaitu melalui jalur tes umum dan proses persyaratan melalui BKN dan Menpan RB.

BACA JUGA:Perumda Tirta Musi Jadi Percontohan Pengolahan Air Minum dan Air Limbah

Kami berharap masalah honorer dapat terselesaikan dengan adil dan transparan," ujar Dewa usai memimpin upacara peringatan Hari Pahlawan di halaman parkir Sekretariat Pemkot Palembang.

Menyinggung total honorer di Kota Palembang, Dewa menyebutkan bahwa jumlahnya masih mencapai sekitar 4 ribu orang.

Terkait dengan pengaruh Undang-Undang ASN terhadap kesejahteraan, Dewa menjelaskan bahwa meskipun terdapat perbedaan seperti tunjangan hari tua bagi PPPK, pada dasarnya keduanya memiliki penerapan yang sama tanpa adanya stratifikasi yang signifikan.

BACA JUGA:Berikut Keistimewaan Kucing, Hewan Kesayangan Nabi Muhammad SAW Dalam Berbagai Hadis

"Penting bagi kami untuk menjaga kesejahteraan pegawai, baik ASN maupun PPPK, dan kami berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan dengan bijaksana," tutupnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: