Diduga Sakit Hati, Habisi Teman Kerja, Ini Pelaku dan Kronologisnya

 Diduga Sakit Hati, Habisi Teman Kerja, Ini Pelaku dan Kronologisnya

Diduga sakit hati, habisi teman kerja, ini pelaku dan kronologisnya.--Humas Polres Muba

BORGOL, PALPOS.ID - Diduga karena sakit hati dan merasa direndahkan.

Salman (31) warga santapan Barat Kecamatan Kandis Kabupaten Ogan Ilir dan juga sebagai  karyawan PT.  GAL ( Global Alam Lestari) Desa Muara Merang.

Nekat menghabisi rekan kerjanya sendiri Lambok Pandiangan (25) pada hari Sabtu (11/11/2023) sekitar pukul 05.30 WIB.di depan pos jaga Pt. GAL Desa Muara Merang Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba.

BACA JUGA:Sadar Lalai, Perusahaan Sepakat Persolek Jembatan Lalan, Perketat Akses Transportasi Sungai

Setelah menghabisi rekannya Salman langsung pergi melarikan diri ke desa tempat asalnya yaitu desa Santapan Kecamatan Kandis Kabupaten Ogan Ilir.

Kemudian oleh Kades dan keluarganya diserahkan ke Subdit IV Kemneg Dit Intelkam Polda Sumsel pada hari Minggu (12/11/2023).

Kapolres Muba AKBP Imam Safii Sik. MSi melalui Kapolsek Bayung Lencir AKP Bondan Try Hoetomo STK. SIK. MH, Senin (13/11/2023) membenarkan adanya peristiwa pembunuhan yang terjadi di depan pos jaga Pt. GAL desa Muara Merang Kecamatan Bayung Lencir pada hari Sabtu (11/11/2023) sekira pukul 05.30 wib.

BACA JUGA:24 Unit Mobil Bekas Pemkab Ogan Ilir Siap Dilelang, Tertarik Siapa Tahu Murah? Ini Situsnya!

"Terduga pelaku Atas nama Salman (31) telah menyerahkan diri ke Dit Intelkam Polda Sumsel, dan Kanit Reskrim Iptu Eko Purnomo SH.MH Minggu (12/11/2023)  telah  menjemput terduga pelaku untuk dibawa ke Polsek Bayung Lencir, guna proses penyidikan lebih lanjut." Ujarnya.

Sedangkan korban Lambok Pandiangan (25) yang meninggal dunia ditempat kejadian setelah dilakukan Pemeriksaan medis atau Visum et repertum kami serahkan kepada pihak keluarganya untuk dimakamkan sebagaimana mestinya. jelas Bondan.

"Motiv kejadian versi terduga pelaku karena sakit hati dengan korban yang dianggapnya telah menghina atau merendahkan dirinya saat bertemu di depan pos jaga PT  GAL, yang kemudian mengambil parang di perahu yang berada di parit sungai buring dekat pos jaga tersebut, lalu menyerang korban hingga meninggal dunia ditempat kejadian." Urainya.

BACA JUGA:Tersandung Kasus Perjalanan Dinas Fiktif, Pj Walikota Prabumulih Tegaskan Kadishub Pensiun Dini

Masih menurut Bondan, Saat ini terduga pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka.

"Tersangka kami sangkakan telah melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Subsider pasal 351 ayat(3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara." Pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: