Kanwil Kemenkumham Sumsel Gelar Bimtek Peningkatan Kelembagaan & Perizinan Bagi UMKM

Kanwil Kemenkumham Sumsel Gelar Bimtek Peningkatan Kelembagaan & Perizinan Bagi UMKM

Kanwil Kemenkumham Sumsel Gelar Bimtek Peningkatan Kelembagaan & Perizinan Bagi UMKM-Foto : Istimewa-

INFORIAL,PALPOS.ID - Ika Ahyani Kurniawati, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menjadi narasumber  dalam Bimbingan Teknis Peningkatan Kelembagaan & Perizinan Bagi UMKM di Provinsi Sumatera Selatan, Senin (13/11/2023) bertempat di Hotel Swarna Dwipa Palembang.

 Kegiatan tersebut menindaklanjuti surat Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Nomor : 517/809/Diskop.UKM/XI/2023 tanggal 07 November 2023 Perihal Permohonan Narasumber guna Bimteknis bagi UMKM.

Dipandu dan dimoderatori oleh Ambar Sahatiningsih selaku Kepala Bidang Pemberdayaan  UKM, Ika Ahyani Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Sumatera Selatan menyampaikan paparan yang berjudul.

BACA JUGA:Kemenkumham Meraih Terbaik Kedua Dalam Penghargaan Germas Award Tahun 2023

"Pelayanan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Bagi Pelaku Usaha Kecil Menengah,".

Diawali paparannya Ika menjelaskan, luas dan mendasar mengenai kekayaan intelektual itu sendiri, mulai dari pengertian jenis- jenis kekayaan intelektual, bentuk kepemilikan kekayaan intelektual dan penerapan kekayaan intelektual  pada suatu produk.

Selain itu, disampaikan pula mengenai data pendaftaran kekayaan intelektual di Sumatera Selatan Tahun 2020- 2023.

BACA JUGA:Daconi Khotob Resmi Menjabat Direktur Utama PT Pusri

Lebih lanjut, Jenis Kekayaan Intelektual seperri Kepemilikan Komunal  dan Kepemilihan Personal.

Bentuk KI Personal Yakni Hak Individu atau Basan Hukum keuntungan Ekonomis bagu individu / badan  hukum, berupa produk atau proses, Karya Disusun secara tertulis dan sistematis sementara KI Komunal Hak Komunitas Lokal atau masyarakat adat, Milik Bersama (Komunal), sehingga dapat dibagi disusun, dijaga dan dipelihara Oleh tradisi.

Adapun dasar hukum terkait undang-undang kekayaan Intelektual,merujuk kepada  UU 28/2014 Hak Cipta, Desain Industri pada UU 31/2000, Rahasia Dagang UU 32/2000, lengkap beserta subyek, objek, tentang lama perlindungan dan sanksi pidana.

BACA JUGA:Daconi Khotob Resmi Menjabat Direktur Utama PT Pusri

Bimtek ini adalah bagian untuk meningkatkan ekonomi masyarakat dengan pemberdayaan usaha yang produktif. Bimtek UKM dan UMKM adalah pelatihan untuk meningkatkan Usaha Kecil Menengah, baik itu dari segi pelayanan dalam pemerintahan ataupun pelaksana UKM itu sendiri.

Terkhusus materi yang disampaikan Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel, bertujuan untuk memberikan pemahaman luas mengenai KI kepada semua peserta.

Kegiatan ini diikuti oleh 45 peserta yang berasal dari berbagai UMKM di Provinsi Sumatera Selatan. Kegiatan berjalan dengan baik, tertib, dan lancar serta dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dengan peserta kegiatan.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel bersama DJKI Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Sumsel

Melalui kegiatan ini, diharapkan akan mampu meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum mengenai kekayaan intelektual, meningkatkan jumlah permohonan kekayaan intelektual, dan mendorong pendaftaran merek kolektif sehingga akan mampu mendorong pertumbuhan perekonomian daerah.

Turut Hadir mendampingi, Yulkahidir Kepala Sub Bidang Kekayaan Intelektual beserta Jajaran Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: