Hendak Mencuri, Warga Pemulutan diamuk Massa, Berikut Kejadiannya

Hendak Mencuri, Warga Pemulutan diamuk Massa, Berikut Kejadiannya

Hendak mencuri, warga Pemulutan diamuk massa.--Humas Polres Muba

BORGOL, PALPOS. ID- Johan (27) warga Pemulutan Ogan Ilir, Hendak melakukan pencurian serta ditangkap oleh massa,hari Rabu (14/11/2023) sekira pukul 23.30 wib di desa Suka Maju Kecamatan Babat Supat, Muba,

Tersangka pun jadi bulan- bulanan saat membobol dan masuk  rumah korban Sutrisno (76) diduga hendak melakukan pencurian.

Kapolsek Babat Supat Iptu Marlin Eva Alif.  SH  saat dikonfimasi Sabtu (18/11/2023) membenarkan adanya  massa yang menangkap seorang laki-laki karena tertangkap tangan diduga hendak melakukan pencurian.

"Tersangka diketahui bernama Johan (27) warga asal pemulutan, yang kepergok warga saat berada didalam rumah korban yang masuk dengan cara memanjat dinding dirumah tersebut." katanya.

BACA JUGA:Nekat Mencuri Untuk Membeli Susu Anak

Lanjutnya, Jangan sampai amuk massa berlanjut, kami setelah menerima laporan tersebut langsung menuju ke TKP.

"Kami sampai pada hari Kamis (15/11/2023) sekira pukul 01.00 wib dan mendapati terduga pelaku sudah dalam keadaan terikat serta ada beberapa luka memar ditubuhnya, yang selanjutnya kami bawa ke Puskemas Tanjung Kerang untuk perawatan dan pengobatan, kemudian kami bawa ke Polsek Babat Supat," jelasnya.

Berikut barang bukti milik terduga pelaku berupa 1 bilah pisau, 1 buah martil dan 1 buah masker untuk proses penyelidikan dan atau penyidikan.

BACA JUGA:Polres Muba Amankan 2000 liter Minyak Ilegal, Berikut Kronologisnya

"Tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-undang Drt Nomor 12 tahun 1951, karena yang bersangkutan dengan tanpa hak membawa senjata penikam atau senjata penusuk bukan karena profesinya yang  diancam dengan  hukuman selama 10 tahun penjara, sementara untuk dugaan kasus yang lain masih kami dalami lebih lanjut." pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: