Tidak Disiplin Dalam Tugas Seorang Bintara Dipecat Dari Kesatuannya

Tidak Disiplin Dalam Tugas Seorang Bintara Dipecat Dari Kesatuannya

Kapolres Mura saat menandai foto anggotanya sebagai simbolis pemecatan kepada yang bersangkutan.--

MUSI RAWAS, PALPOS.ID - Seorang Bintara di Polres Musi Rawas (Mura), Brigpol Bayu Aji Senonugroho, dipecat dari kesatuannya.

Pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu dilakukan Karena yang bersangkutan melakukan pelanggaran disiplin.

Kapolres Mura AKBP Danu Agus Purnomo, saat memimpin langsung upacara pemecatan yang bersangkutan di halaman apel Mapolres Mura,  Senin 10 November 2023, sekitar pukul 07.30 WIB, menegaskan bahwa institusi Polri akan senantiasa mendapat sorotan dari masyarakat terkait tugas-tugas pokonya yang bersinggungan langsung dengan aspek sendi-sendi kehidupan masyarakat.

BACA JUGA:HOAX : Matinya 2 Ekor Rusa di Pendopoan Bupati Musi Rawas karena Dimangsa Harimau, Begini Cerita Sebenarnya !

"Oleh sebab itu, seluruh personel Polres Mura dan PNS Polri agar selalu menjaga etika, moral dan perbuatan baik dilingkungan tempat tinggal maupun dalam melaksanakan tugas sehari-hari sebagai anggota Polri," ingatnya.

Dalam kesempatan itu, Danu juga menjelaskan bahwa penyebab dipecatnya Brigpol Bayu Aji Senonugroho tersebut akibat dari ketidak disiplinan yang bersangkutan dalam menjalankan tugas.

Dikatakan Danu, penertiban keputusan PTDH ini telah melalui mekanisne dan proses yang sangat panjang, sesuai prosedur hukum yang akuntabel dan selaras.

BACA JUGA: Kebijakan Penghentian Operasional RS Dr. Sobirin di Lubuklinggau Menuai Kontroversi

1. Sesuai dengan undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2013 tentang pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 tentang disiplin anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

BACA JUGA:Dewan Minta Bupati Mura Cabut SK Penghentian Operasional RS Dr. Sobirin

4. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2019 tentang administrasi pengakhiran dinas bagi pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

5. Peraturan Kapolri nomor 07 tahun 2022 tentang kode etik profesi kepolisian republik Indonesia.

“Jadi, putusan PTDH terhadap anggota telah ditinjau dari beberapa aspek seperti  Azas Kepastian dengan menitikberatkan adanya kepastian terhadap anggota yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya Asas Distributif dan Kemanfaatan, yaitu telah dipertimbangkan seberapa besar manfaatnya bagi organisasi dan anggota polri yang dijatuhi PTDH tersebut,” jelasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: