Kabupaten Tanah Kambatang Lima: Proses Pemekaran dan Tantangan Menuju Daerah Otonomi Baru

Kabupaten Tanah Kambatang Lima: Proses Pemekaran dan Tantangan Menuju Daerah Otonomi Baru

Kabupaten Tanah Kambatang Lima: Proses Pemekaran dan Tantangan Menuju Daerah Otonomi Baru.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

BACA JUGA:Potret Ekonomi dan Ketenagakerjaan Kalimantan Selatan: Dari Pertanian Hingga Industri

Hal ini sejalan dengan visi Pemkab Kotabaru untuk menciptakan pemerintahan yang lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Tantangan dan Hambatan

Meskipun proses pemekaran sudah memasuki tahap yang cukup matang, masih ada beberapa tantangan yang perlu diatasi. 

Salah satunya adalah moratorium DOB yang masih berlaku, menjadi hambatan utama menuju terbentuknya Kabupaten Tanah Kambatang Lima.

Rencana Pusat Pemerintahan Baru

Rencana penempatan pusat pemerintahan baru masih dalam tahap diskusi. Saat ini, rencananya pusat pemerintahan sementara akan berlokasi di wilayah Cantung, Kecamatan Kelumpang Hulu. 

BACA JUGA:Wisata Air Panas Hantakan di Kalimantan Selatan: Petualangan Eksotis di Tengah Hutan

BACA JUGA:Kalimantan Selatan: Menyelami Kekayaan Alam dan Kebudayaan yang Beragam

Namun, untuk pusat pemerintahan definitif, akan berada di antara Kecamatan Kelumpang Barat dan Kecamatan Kelumpang Tengah.

Dukungan dan Persetujuan

Pada 23 Maret 2023, sejumlah fraksi dan anggota DPRD Kabupaten Kotabaru menyatakan dukungan mereka secara aklamasi terhadap pemekaran ini. 

Bupati Kotabaru, Sayed Jafar Alaydrus, juga telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk membentuk Panitia Percepatan Pemekaran DOB Tanah Kambatang Lima.

Kerjasama dengan Pusat Studi Kebijakan Publik

Dalam upaya memperkuat legitimasi pemekaran, panitia telah menjalin kerja sama dengan Pusat Studi Kebijakan Publik Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: