Kabupaten Tanah Kambatang Lima: Proses Pemekaran dan Tantangan Menuju Daerah Otonomi Baru

Kabupaten Tanah Kambatang Lima: Proses Pemekaran dan Tantangan Menuju Daerah Otonomi Baru

Kabupaten Tanah Kambatang Lima: Proses Pemekaran dan Tantangan Menuju Daerah Otonomi Baru.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

KALIMANTAN SELATAN, PALPOS.ID - Kabupaten Tanah Kambatang Lima: Proses Pemekaran dan Tantangan Menuju Daerah Otonomi Baru.

Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) siap menyambut kehadiran satu lagi Daerah Otonomi Baru (DOB), yakni Kabupaten Tanah Kambatang Lima. 

Pemekaran ini merupakan langkah maju dalam upaya mempercepat pembangunan dan pelayanan publik di wilayah tersebut.

Latar Belakang Pemekaran

Pemekaran ini terkait dengan rencana pemisahan Kabupaten Tanah Kambatang Lima dari Kabupaten Kotabaru. 

BACA JUGA:Pariwisata Kalimantan Selatan Menjadi Magnet Wisatawan dengan Kekayaan Alam dan Budaya

BACA JUGA:Pesona Melimpah Kalimantan Selatan: Menyusuri Keindahan Alam, Budaya, dan Kuliner yang Memikat

Meskipun progresnya sudah mencapai tahap matang, langkah tersebut masih terkendala moratorium DOB yang belum dicabut oleh Pemerintah Pusat.

Rincian Wilayah yang Akan Dimekarkan

Kabupaten Tanah Kambatang Lima akan terdiri dari 12 kecamatan dan 109 desa, yang merupakan lebih dari 50 persen dari jumlah kecamatan di Kabupaten Kotabaru. 

Jumlah penduduk yang akan bergabung diperkirakan mencapai 151 ribu jiwa atau sekitar 40 persen dari total penduduk Kotabaru.

Potensi Dampak Positif Pemekaran

Pemekaran ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap pelayanan publik, pembangunan, dan perpendekan rentang kendali pemerintahan. 

BACA JUGA:Menggali Potensi Pertanian Kalimantan Selatan: Menyongsong Kesejahteraan Petani dan Peluang Investasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: