Kabupaten Tanah Kambatang Lima: Proses Pemekaran dan Tantangan Menuju Daerah Otonomi Baru

Kabupaten Tanah Kambatang Lima: Proses Pemekaran dan Tantangan Menuju Daerah Otonomi Baru

Kabupaten Tanah Kambatang Lima: Proses Pemekaran dan Tantangan Menuju Daerah Otonomi Baru.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Latar Belakang

DPRD Kalimantan Selatan menetapkan 14 Agustus 1950 sebagai Hari Jadi Provinsi Kalimantan Selatan melalui surat keputusan No. 2 Tahun 1989 tanggal 31 Mei 1989. 

Tanggal ini merujuk pada pembentukan Provinsi Kalimantan setelah pembubaran Republik Indonesia Serikat (RIS), dengan gubernur Dokter Moerjani, sesuai Peraturan Pemerintah RIS No. 21 Tahun 1950.

Rencana Pemekaran Wilayah

1. Gambut Raya

Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB): Gambut Raya

Calon Ibu Kota: Gambut

Daerah Induk: Kabupaten Banjar

Cakupan Wilayah Kecamatan: Gambut, Sungai Tabuk, Kertak Hanyar, Aluh-Aluh, Beruntung Baru, Tatah Makmur

2. Pulau Laut Kepulauan

Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB): Pulau Laut Kepulauan

Calon Ibu Kota: [Belum ditentukan]

Daerah Induk: Kabupaten Kotabaru

Cakupan Wilayah Kecamatan: Pulau Laut Kepulauan, Pulau Laut Barat, Pulau Laut Selatan, Pulau Laut Tanjung Selayar, Pulau Sembilan

3. Tanah Kambatang Lima

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: