Jelang Berakhirnya Masa Pemutihan, SAMSAT OKI "Diserbu" Wajib Pajak
Tampak wajib pajak yang ramai mendatangi Kantor SAMSAT Kabupaten OKI, Senin (11/12/2023)-diansyah/palpos.id-
KAYUAGUNG,PALPOS.ID - Jelang akan berakhirnya masa pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) diserbu wajib pajak.
Berdasarkan pantauan, terlihat di lokasi hingga pukul 13.30 WIB, masih banyak Wajib Pajak yang menunggu antrian, baik di dalam ruang tunggu maupun di luar kantor.
Herianto (34) warga Kelurahan Pakjo, Kecamatan Ilir Barat (IB) 1, Kota Palembang mengatakan, dirinya mendatangi SAMSAT OKI untuk melakukan balik nama.
"Saya beli motor merk Jupiter Z dari orang Kayuagung. Sebelumnya sudah mendatangi SAMSAT Palembang, namun karena BPKB-nya milik orang Kayuagung, jadi balik namanya di SAMSAT OKI," ungkapnya, Senin (11/12/2023).
BACA JUGA:Keaslian BB Narkoba Dimusnahkan Kejari Dipertanyakan, Ini Lho Penyebabnya..
Menurut Herianto, dirinya sengaja mendatangi dan mengurus balik nama sebelum berakhirnya masa pemutihan.
"Kalau diurus sekarangkan lumayan, bisa lebih menghemat biaya. Intinya manfaatkanlah momen pemutihan ini," ujarnya.
Sementara Hendra (31), warga Desa Mulya Guna, Kecamatan Teluk Gelam mengemukakan, selagi masa pemutihan PKB belum berakhir, dirinya enggan melewatkan momen.
"Motor saya pajaknya mati. Minimal kalau bayar sekarangkan tidak terkena sanksi, denda, atau bunga. Jadi sayang saja mengeluarkan uang tambahan, kalau bayar pajak setelah masa pemutihan berakhir," tututnya.
BACA JUGA:Wajib Was-was Toyota Land Cruiser Bakal Disalip, Dongfeng MHERO 917
Diberitakan sebelumnya, Kepala UPTB Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah OKI-1, Ferry Hereo Jahtrawan SH melalui Kasi Penetapan, Pembukuan dan Pelaporan, M Ikhsan SH MSi mengatakan, SAMSAT OKI menggelar pemutihan PKB sejak 1 April hingga 23 Desember 2023.
"Selain PKB, pada pemutihan kali ini untuk Biaya Balik Nama atau BBN motor kedua mengalami pengurangan 50 persen. Dimana kalau biaya Rp1 juta berarti hanya membayar Rp 500 ribu,"imbuhnya.
Ia menambahkan, pada pemutihan PKB itu, untuk sanksi, denda, serta bunganya dihapus. Hal tersebut berlaku bagi yang pembayaranya selama satu tahun.
"Sedangkan kendaraan yang menunggak 2 tahun ke atas. Hanya dikenakan pembayaran tunggakan pokok PKB 1 tahun dan 1 tahun PKB tahun berjalan tanpa dikenakan sanki, bunga, dan denda," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: