3 Pelaku Curat di Desa Toman Dibekuk, Ini Tampang Pelakunya

3 Pelaku Curat di Desa Toman Dibekuk, Ini Tampang Pelakunya

3 pelaku curat di Desa Toman dibekuk, ini tampang pelakunya.--Humas Polres Muba

SEKAYU, PALPOS.ID, -  Tim Reskrim Polsek Babat Toman dan Tim Srigala Sat reskrim Polres Muba, upaya kerja kerasnya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan di Desa Toman Kecamatan Babat Toman.

3 pelaku dari 4 pelaku berhasil dibekuk oleh personil  unit Reskrim Polsek Babat Toman di back up oleh tim srigala Sat Reskrim Polres Muba yang dipimpin Plt Kasat Reskrim Iptu Dedy Irawan SH.MH.

Ketiganya adalah Andi (34) warga Jaka Baring Palembang, Pirdaus alias Lepek (28) warga Alang-alang lebar Palembang dan Armada Putra (43) warga Talang Kelapa, Banyuasin, dibekuk dalam waktu dan tempat berbeda,  sejak hari Jumat (08/12/2023) lalu.

BACA JUGA:Satreskrim Polres Muba Menangkan Sidang Pra Peradilan atas Kasus Penggelapan

Sebelumnya bahwa pada hari Rabu (20/11/2023) sekira pukul 00.30 wib di warung manisan Dusun V Desa Toman Kecamatan Babat Toman.

Terjadi peristiwa pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban Rico Setiawan (24) yang dilakukan oleh 4 orang pelaku tidak dikenal yang datang menggunakan 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam.

Akibat kejadian tersebut, korban menderita luka tembak dibagian wajah dan kehilangan uang yang ada diwarung sebesar Rp. 2 juta dan 2 unit handphone.

BACA JUGA:Hari Pertama Kampanye, Polres Muba Turunkan Ratusan Personil, Ini Tujuannya

Kapolsek Babat Toman Akp. Rama Yudha SH. Selasa (12/12/2023) membenarkan adanya ungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi beberapa waktu lalu diwilayahnya.

"3 terduga pelaku dari 4 pelaku yang sekarang sudah kami tetapkan menjadi tersangka berhasil kami tangkap  berikut barang buktinya dalam waktu dan tempat yang berbeda, " katanya

Lanjutnya,pada hari Jumat (08/12/2023) sekitar pukul 14.00 wib di pasar 16 Ilir Palembang tersangka Andi berhasil di tangkap berikut barang buktinya 1 unit handphone merk Vivo Y20 warna biru.

BACA JUGA:Polres Muba Bongkar Gudang Minyak Oplosan Ilegal

"Sabtu (09/12/2023) sekira pukul 22.00 wib kami tangkap tersangka Pirdaus alias Lepek di Pulau Gadung Permai, Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-alang lebar, dan keesokan harinya lagi Minggu (10/12/2023) sekira pukul  03.00 wib di perumahan Griya Handayani Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa,  Banyuasin tersangka Armada putra kami tangkap berikut barang buktinya 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam Nopol BG 1617 MK yang merupakan mobil untuk melakukan aksi kejahatan," paparnya.

Masih menurut Rama, Ketiga tersangka di jerat dengan pasal 365 ayat (2) KUHP Jo pasal 56 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara.

"Untuk satu tersangka yang belum tertangkap sudah kami ketahui identitasnya, tinggal menunggu waktu, akan kami kejar terus sampai dapat,  dan sudah kami terbitkan Daftar Pencarian orang (DPO) untuk yang bersangkutan," pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: