Skandal Kota HujanL Kawin Kontrak dan Bisnis Prostitusi Terbongkar di Puncak Kabupaten Bogor Jawa Barat

Skandal Kota HujanL Kawin Kontrak dan Bisnis Prostitusi Terbongkar di Puncak Kabupaten Bogor Jawa Barat

Skandal Kota HujanL Kawin Kontrak dan Bisnis Prostitusi Terbongkar di Puncak Kabupaten Bogor Jawa Barat.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Namun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, melalui Ahmad Mukri Aji, menegaskan bahwa kawin kontrak adalah perbuatan haram. 

Meskipun dilakukan dengan upacara pernikahan resmi, MUI tetap memandang kawin kontrak sebagai perbuatan zina. 

BACA JUGA:Menyelami Kelezatan Legendaris: Kuliner Bogor Provinsi Jawa Barat Surga Rasa di Kota Hujan

BACA JUGA:Potensi Pemekaran Kabupaten Bogor Selatan: Sebuah Perjalanan Menuju Pemekaran di Jawa Barat

Fatwa MUI yang dikeluarkan pada 25 Oktober 1997 menyatakan bahwa nikah kontrak atau mut'ah hukumnya haram.

Praktik kawin kontrak ini kebanyakan terjadi di enam desa di kawasan Puncak atau Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor. 

Desa Tugu Utara, Desa Tugu Selatan, Desa Cibeureum, Desa Batulayang, Desa Cisarua, dan Desa Cipayung menjadi lokasi utama kegiatan tersebut. 

Bupati Bogor sebelumnya, Ade Yasin, mengakui mengetahui hal ini dan bahkan telah melakukan penelusuran terhadap tarif kawin kontrak di keenam desa tersebut.

BACA JUGA:Kota Hujan Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat: Pusat Pertumbuhan Penduduk Terbesar di Indonesia

BACA JUGA:Glamping Kuy Puncak Bogor: Pengalaman Luar Biasa di Tengah Keindahan Alam di Jawa Barat

Seiring dengan kasus ini, muncul pernyataan dari MUI Kabupaten Bogor yang menekankan penegasan bahwa kawin kontrak adalah perbuatan haram. 

Meskipun pemerintah setempat menyatakan bahwa masyarakat Puncak Bogor tidak terlibat dalam aksi kawin kontrak, skandal ini menimbulkan kekhawatiran terhadap dampak sosial dan moral di wilayah tersebut.

Dengan luas wilayah Kabupaten Bogor yang hanya 2.986 kilometer persegi, skandal ini menyoroti kompleksitas masalah prostitusi dan kawin kontrak di tengah-tengah daerah yang telah dikenal sebagai salah satu daerah maju di Jawa Barat.

Kabupaten Bogor yang memiliki lebih dari 5,39 juta penduduk, seperti yang dicatat oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri pada Juni 2022, dihadapkan pada tantangan serius terkait etika dan moralitas di masyarakatnya.

BACA JUGA:Kota Hujan Kabupaten Bogor: Gudang Artis Cantik dan Surga Properti Mewah di Jawa Barat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: