Pemilik Masakan Ilegal yang Terbakar di Keluang Diamankan Polisi, Ini Penyebabnya..

Pemilik Masakan Ilegal yang Terbakar di Keluang Diamankan Polisi, Ini Penyebabnya..

Polres Muba pemilik masakan ilegal yang terbakar di Keluang diamankan.--Humas Polres Muba

SEKAYU, PALPOS. ID -  Walaupun sering dilakukan penertiban atau ditutup oleh penegak hukum.

Masih saja ada masakan minyak ilegal atau Refinery terbakar, di kebun Kelapa Sawit kelurahan Keluang, Simpang A 7 Keluang, Sabtu 13 Januari 2024. Sekitar pukul 12.00 WIB.

Kasatreskrim Polres Muba AKP Bondan Try Hoetomo SIk kebakaran tempat penyulingan adalah milik Hidayat.

"Penyebab kebakaran yakni dari mesin penyedot yang mengeluarkan api, pada saat memindahkan hasil penyulingan dari drum ke penampungan Tedmon," kata Bondan.

BACA JUGA:Masalah Refinery, Larangan tidak Diindahkan Masih Ada Kegiatan Refinery Ilegal di Keluang Muba Terbakar !

BACA JUGA:Aparat Gabungan Awasi Penutupan Ilegal Refinery, Kabag Ops : Kalau tak Dilaksanakan Diambil Penindakkan Hukum

Kemudian ditambahkan Bondan,  hal tersebut membuat apo menyambar serta membakar tempat penampungan hasil minyak olahan dan penyulingan minyak ilegal.

"Untuk korban jiwa tidak ada dari kejadian kebakaran tersebut, api pun dapat dipadamkan dengan air yang dicampur deterjen, " jelas Bondan.

Lanjut, AKP Bondan Try Hoetomo, untuk tersangka Hidayat  yang merupakan pemilik masakan minyak ilegal warga Desa Teluk Kijing I, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba berhasil ditangkap kemarin sekitar pukul 17:00 WIB.

"Tersangka HI sendiri berhasil ditangkap tidak jauh dari lokasi kejadian." Paparnya.

BACA JUGA:43 Tempat Refinery Keban 1 dibongkar dan Ditutup

BACA JUGA:Temui Kapolda Sumsel, Tomas Muba H Toha dukung Penertiban Refinery Ilegal di Muba

Ditegaskan Bondan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kini tersangka beserta barang bukti berupa 1 buah blower bekas terbakar, 1 buah tungku besi, 35 liter minyak mentah dan barang bukti lainnya sudah diamankan di Mapolres Muba.

"Terhadap tersangka akan kita jerat dengan pasal 53 UU RI No 22 tahun 2001 tentang migas. Sebagaimana telah di ubah dalam pasal 40 angka ke 8 UU RI No 6 tahun 2022 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU jo pasal 188 KUHPIDANA, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 50 Miliar, " pungkasnya

Dari Pengakuan Hidayat, ia baru satu tahun melakukan aktivitas masakan minyak ilegal tersebut.

"Baru satu tahun Pak. Pas kejadian terbakar aku ada di lokasi. Kebakaran dari mesin sedot yang tiba-tiba terbakar. Sedangkan untuk hasil masakan minyak ini, aku biasanya dapat untung bersih Rp 2 juta untuk sekali masak, " akunya.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: