Gunakan Tangki Modifikasi, Berulang Kali Antri Solar

Gunakan Tangki Modifikasi, Berulang Kali Antri Solar

Kapolres Muara Enim menggelar konfresi pers di halaman Satreskrim penimbunan BBM Subsidi.-Foto : Febi/Palpos-

MUARA ENIM,PALPOS.ID - Tiga tersangka kasus penimbunan solar berhasil diamankan Satreskrim Polres Muara Enim, Sabtu (13/1).

Modus operandi perkara tersebut yakni dengan membeli berulang kali ke SPBU yang nantinya akan dijual ke perusahaan.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, mengatakan bahwa Kapolres Muara Enim berhasil menangkap tiga tersangka dimana dua orang perannya merupakan pembeli solar dan satu orang merupakan pengepulnya.

"Modusnya tersangka antri solar di SPBU yang ada di Lahat, dimana tangki minyak sudah dimodifikasi dari ukuran standarnya sekitar 70 liter menjadi 200 liter," ujar Jhoni saat menggelar Konfresi Pers di halaman Satreskrim, Senin, 15 Januari 2024.

BACA JUGA:Mantan Direktur PT Mura Sempurna Kembalikan Dana Korupsi: Andriyanto Restitusi Kerugian Negara Rp730 Juta

BACA JUGA:Eddy Ganefo Mantan Caleg Hanura Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara atas Kasus Penipuan dan Penggelapan

Lanjutnya, penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (13/1) sekitar pukul 14.00 WIB di jalan raya depan Melio Hotel di Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Muara Enim.

Berdasarkan hasil penyelidikan informasi masyarakat bahwa ada pengangkutan BBM subsidi menggunakan kendaraan.

Atas informasi tersebut didapati ada mobil truk dengan tangki modifikasi yang sedang mengisi solar subsidi di SPBU Desa Muara Lawai Lahat sekitar pukul 13.30 WIB.

"Saat itu ada mobil jenis Izusu Panther BG 1874 DT sedang melakukan pengisian BBM, setelah selesai mobil keluar SPBU mengarah ke Muara Enim dan dibuntuti anggota," bebernya.

BACA JUGA:Kangen Penjarakah? Belum Genap Sebulan Kuli Bangunan Ini Kembali Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya!

BACA JUGA:Masalah Refinery, Larangan tidak Diindahkan Masih Ada Kegiatan Refinery Ilegal di Keluang Muba Terbakar !

Lanjutnya, sekitar pukul 14.00 WIB unit Pidsus Satreskrim Polres Muara Enim langsung melakukan penangkapan terhadap supir yakni tersangka Aliyansyah dimana mobil tersebut sudah dimodifikasi dengan kapasitas 70 Liter.

"Tangki tersebut digunakan untuk mengisi BBM subsidi. Dimana di TKP penangkapan juga ditemukan mesin sedot  yang tersambung ke dua selang. Selain itu juga terdapat jerigen putih berisi solar," bebernya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: