Pemekaran Wilayah Provinsi Jawa Tengah: Kabupaten Sragen Permata Tersembunyi yang Menawan

Pemekaran Wilayah Provinsi Jawa Tengah: Kabupaten Sragen Permata Tersembunyi yang Menawan

Pemekaran Wilayah Jawa Tengah: Kabupaten Sragen Wilayah Otonomi Baru Daerah Istimewa Surakarta.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Provinsi Daerah Istimewa Surakarta: Pemekaran Jawa Tengah yang Kontroversial.

Wacana pemekaran provinsi di Indonesia kembali mencuat, khususnya dalam konteks pembentukan Provinsi Daerah Istimewa Surakarta (DIS), yang merupakan bagian dari pemekaran Provinsi Jawa Tengah (Jateng). 

Meskipun masih dalam kategori usulan dan terus mendapat sorotan di media sosial, DIS menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. 

Inilah pembahasan mendalam mengenai usulan tersebut, sejarahnya, serta respons dari sejumlah kepala daerah terkait.

Konteks dan Lingkup Provinsi DIS

Pemekaran Provinsi Jawa Tengah menjadi isu krusial yang mencuat dalam beberapa wacana pembentukan provinsi baru atau Daerah Otonomi Baru (DOB). 

Dari berbagai usulan, Provinsi DIS menonjol sebagai salah satu calon provinsi baru yang mendapat perhatian serius. 

Sejauh ini, enam kabupaten, yakni Kabupaten Sragen, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Karang Anyar, dan Kabupaten Klaten, bersama dengan Kota Surakarta atau Solo, diprediksi akan menjadi bagian dari wilayah Provinsi DIS.

Urgensi Pemekaran Jawa Tengah

Pemekaran wilayah Provinsi Jawa Tengah menjadi isu penting yang dilatarbelakangi oleh beberapa faktor. 

Selain faktor historis dan sejarah, Provinsi Jawa Tengah termasuk provinsi terluas ketiga di Pulau Jawa, dengan luas wilayah mencapai 34.337 kilometer persegi. 

Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021 mencatat jumlah penduduk Provinsi Jawa Tengah mencapai 36.7 juta jiwa, menunjukkan kebutuhan akan pemerataan pembangunan dan optimalisasi pelayanan publik.

Sejarah Daerah Istimewa Surakarta

Provinsi DIS bukanlah konsep baru, melainkan pernah ada sebagai Daerah Istimewa Surakarta pada periode awal kemerdekaan Indonesia. 

Pada bulan Agustus 1945, Daerah Istimewa Surakarta diresmikan secara de facto, meskipun tanpa undang-undang yang mengaturnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: