Update Terkini! Pemekaran Wilayah Sulawesi Selatan: Transformasi Menjadi Tiga Provinsi Baru
Pemekaran Wilayah Sulawesi Selatan: Usulan Tiga Provinsi Daerah Otonomi Baru dan Gabung Provinsi Lain.-Palpos.id-Foto : Tangkapan layar Youtube @Munkar
Pemekaran dan Dampaknya Terhadap Sulawesi Selatan
Setelah melakukan pemekaran wilayah, Provinsi Sulawesi Selatan masih akan memiliki luas wilayah 17.721 kilometer persegi.
Meskipun jumlah penduduknya berkurang menjadi sekitar 5 juta jiwa atau sekitar 65 persen dari sebelum pemekaran, wilayah yang tersisa seperti Kota Makassar, Pinrang, Barru, Enrekang, Pangkep, Maros, Takalar, Jeneponto, Selayar, Bantaeng, Pare-pare, dan Gowa tetap menjadi pilar ekonomi dan kebudayaan Sulawesi Selatan.
BACA JUGA:Wacana Pemekaran Provinsi Sulawesi Selatan Membuka Jalan Bagi Pembentukan 2 Kabupaten Baru
BACA JUGA:Menyelusuri Kelezatan Jalangkote di Sulawesi Selatan: Sebuah Perjalanan Kuliner yang Menggoda
Dengan langkah pemekaran ini, Sulawesi Selatan berharap dapat mencapai perkembangan yang lebih merata dan berkelanjutan.
Dukungan penuh dari masyarakat, pemangku kepentingan, dan pemerintah pusat akan menjadi kunci sukses dalam mewujudkan transformasi ini.
Pemekaran Sulawesi Selatan (Sulsel): Membahas Pembentukan Provinsi Luwu Raya dan Bugis Timur.
Sejak beberapa tahun terakhir, wacana pembentukan enam provinsi baru di Pulau Sulawesi telah menjadi sorotan.
Menariknya, dua dari keenam provinsi tersebut berasal dari pemekaran Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Meskipun rencana ini tengah dibahas, aturan moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) yang belum dicabut oleh Pemerintah Pusat menjadi hambatan utama.
Meski demikian, pemekaran Sulsel dianggap penting untuk mencapai pemerataan pembangunan dan mengurangi rentang kendali pelayanan pemerintahan.
Provinsi Luwu Raya:
Wacana pertama dalam pemekaran Sulsel adalah pembentukan Provinsi Luwu Raya.
Meskipun telah mencuat beberapa tahun belakangan, rencana ini masih terkendala oleh kurangnya persyaratan, khususnya terkait jumlah kabupaten dan kota yang harus bergabung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: