Pemekaran Wilayah Sulawesi Utara: Potret Kehidupan Penambang Emas Rakyat di Ratatotok

Pemekaran Wilayah Sulawesi Utara: Potret Kehidupan Penambang Emas Rakyat di Ratatotok

Pemekaran Wilayah Sulawesi Utara: Potret Kehidupan Penambang Emas Rakyat di Ratatotok.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Dengan pemikiran holistik terhadap potensi ekonomi, kehidupan masyarakat, dan pelestarian lingkungan, Sulawesi Utara dapat mencapai keseimbangan yang berkelanjutan dalam eksploitasi tambang emasnya.

Pemekaran Daerah di Sulawesi Utara: Munculnya Lima Calon Kabupaten Baru dan Kota Pemekaran.

Perjalanan Pemekaran Wilayah Minahasa dan Minahasa Utara yang Terus Bergulir Meski Moratorium dari Pemerintah Pusat.

Pemekaran wilayah terus menjadi topik hangat di beberapa daerah di Indonesia, meskipun pemerintah pusat masih memberlakukan moratorium pemekaran daerah. 

BACA JUGA:Potensi Luar Biasa Sulawesi Utara: Dari Pariwisata hingga Pertanian Semua Ada!

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Sulawesi Utara: Usulan Pembentukan Dua Provinsi Baru dan Implikasinya

Kali ini, fokus tertuju pada Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara, yang tengah menggelar wacana pemekaran dengan munculnya lima calon kabupaten baru dan satu kota pemekaran di wilayah Minahasa Utara. 

Meski sudah beberapa kali mengalami pemekaran, Minahasa dan Minahasa Utara kembali menjadi sorotan karena adanya inisiatif pembentukan daerah otonomi baru (DOB).

Minahasa, Sejarah Pemekaran yang Terus Berkembang:

Sebagai salah satu kabupaten tertua di Sulawesi Utara, Minahasa telah beberapa kali mengalami pemekaran daerah otonomi baru (DOB). 

Pada 25 Februari 2003, terjadi pemekaran menjadi Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon berdasarkan UU No.10/2003.

Tak lama setelah itu, pada 18 Desember 2003, Kabupaten Minahasa kembali dimekarkan menjadi Kabupaten Minahasa Utara berdasarkan UU No. 33/2003.

Wacana Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB):

Wacana pembentukan DOB kembali mencuat di Minahasa Utara dan Minahasa. Bupati Minahasa, Dr. Ir. Royke O Roring MSi (ROR), telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) calon DOB dengan nomor 325 tertanggal 14 Juni 2022. 

Inisiatif ini mengarah pada pembentukan empat calon kabupaten baru di Minahasa dan satu kota pemekaran di Minahasa Utara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: