Calon Provinsi Sumatera Timur Pemekaran Sumatera Utara Telah Memenuhi Syarat Menurut Akademisi

Calon Provinsi Sumatera Timur Pemekaran Sumatera Utara Telah Memenuhi Syarat Menurut Akademisi

Pemekaran Provinsi Sumatera Timur: Harapan Baru untuk Kemajuan Sumatera Utara.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

SUMATERA UTARA, PALPOS.ID - Calon Provinsi Sumatera Timur Pemekaran Sumatera Utara Telah Memenuhi Syarat Menurut Akademisi.

Sebuah gebrakan signifikan muncul di tengah-tengah masyarakat Indonesia, khususnya di wilayah Sumatera Utara.

Menurut seorang akademisi ternama dari Provinsi Sumatera Utara, DR Yusuf, calon Provinsi Sumatera Timur yang merupakan pemekaran dari wilayah Sumatera Utara telah memenuhi semua syarat yang diatur oleh undang-undang.

"Dalam konteks undang-undang, pembentukan Provinsi Sumatera Timur sebagai pemekaran dari Provinsi Sumatera Utara sudah memenuhi semua kriteria yang ditetapkan," tegas Yusuf dalam wawancara dengan wartawan beberapa waktu yang lalu.

BACA JUGA:Kota Tanjung Balai di Sumatera Utara: Calon Ibukota Provinsi Sumatera Timur dan Potret Pelabuhan Internasional

BACA JUGA:Wacana Pembentukan Provinsi Sumatera Timur Kembali Mendapatkan Dukungan Masyarakat Sumatera Utara

Menurut kajian yang dilakukan oleh akademisi tersebut, calon Provinsi Sumatera Timur meraih nilai sebesar 452 poin.

"Pertumbuhan ekonomi di wilayah calon Provinsi Sumatera Timur sangat baik, wilayahnya luas, dan sumber daya manusianya juga sangat layak," tambah Yusuf.

Pemekaran wilayah Provinsi Sumatera Utara bukanlah usulan baru, namun juga mencakup wacana pembentukan satu provinsi tambahan. 

Selain tiga provinsi yang diusulkan sebelumnya dalam Daerah Otonomi Baru (DOB), muncul pula wacana pembentukan Provinsi Sumatera Timur yang merupakan pemekaran dari Provinsi Sumatera Utara atau Sumut.

BACA JUGA:Rencana Pemekaran Provinsi Sumatera Timur Menuju Status Ibukota Baru dan Sejarahnya di Sumatera Utara

BACA JUGA:Rencana Pemekaran Provinsi Sumatera Utara: Kota Tanjung Balai Calon Ibukota dan Sejarah Sumatera Timur

Keputusan ini tidak dibuat tanpa pertimbangan matang. Selain didorong oleh aspirasi warga dan tokoh masyarakat, terdapat pula dasar sejarah yang kuat. 

Provinsi Sumatera Timur pernah berdiri sebagai Negara Sumatera Timur pada tahun 1947-1950, sebagai bagian dari Republik Indonesia Serikat (RIS). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: