Provinsi Sumatera Utara Siap Melakukan Pemekaran Wilayah: Proses Menuju Provinsi Kepulauan Nias

Provinsi Sumatera Utara Siap Melakukan Pemekaran Wilayah: Proses Menuju Provinsi Kepulauan Nias

Provinsi Sumatera Utara Siap Melakukan Pemekaran Wilayah: Proses Menuju Provinsi Kepulauan Nias.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

SUMATERA UTARA, PALPOS.ID - Provinsi Sumatera Utara Siap Melakukan Pemekaran Wilayah: Proses Menuju Provinsi Kepulauan Nias.

Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengumumkan rencananya untuk melakukan pemekaran wilayah, menjadikannya Provinsi Kepulauan Nias. 

Dengan status sebagai provinsi terbanyak keempat di Indonesia, Sumut memiliki 25 kabupaten dan 8 kota, meliputi luas wilayah sekitar 72.812,23 kilometer persegi.

Pemekaran wilayah ini akan menciptakan Provinsi Kepulauan Nias sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB), yang direncanakan akan memiliki luas wilayah sekitar 5.620 kilometer persegi, sekitar 8 persen dari wilayah asalnya, Provinsi Sumut. 

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Terobosan Baru Menuju Kesejahteraan di Kepulauan Nias

BACA JUGA:Ini Alasan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Melakukan Pemekaran Wilayah Menuju Kepulauan Nias

Saat ini, langkah untuk pembentukan Provinsi Kepulauan Nias masih terus diperjuangkan meskipun Pemerintah Pusat masih menjalankan moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB).

Dengan pemisahan nantinya, Provinsi Kepulauan Nias akan terdiri dari 4 kabupaten dan 1 kota, dengan Kota Gunungsitoli sebagai ibukota baru. 

Rencana ini telah melibatkan berbagai pihak, termasuk Ketua Umum Badan Pekerja Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias (BPPPKN), Mayjen TNI Purn Drs Christian Zebua MM.

Menurut Zebua, pemekaran Provinsi Kepulauan Nias seharusnya telah diresmikan pada tahun 2014, namun tertunda karena pemerintah menerapkan moratorium DOB. 

BACA JUGA:Pemekaran Provinsi Sumatera Utara: Menelusuri 4 Tujuan dan Implikasi Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias

BACA JUGA:Pemekaran Provinsi Sumatera Utara: Membahas Aspirasi dan Dampak Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias

Dalam berbagai koordinasi, Zebua menyatakan bahwa pemekaran ini penting berdasarkan letak geografis, latar belakang budaya, dan untuk pemerataan pembangunan.

Alasan lain yang mendorong pemekaran ini adalah keterpisahan wilayah yang menyebabkan rentang kendali pelayanan pemerintahan yang jauh dari pusat ibukota Provinsi Sumut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: