Maksimalkan Sinergi, Genjot Pendapatan Pajak di Muba Hibahkan Lahan untuk Pendirian Kantor Samsat Muba II
Pj Bupati Apriyadi hibahkan lahan untuk pendirian kantor Samsat Muba II.-@tangkapan layar medsos-dokumen /Palpos.Id
PALEMBANG, PALPOS. ID - Pj Bupati Apriyadi Mahmud akan memberikan hibah lahan di Desa Pinang Banjar Kecamatan Sungai Lilin untuk pendirian Kantor Samsat II Provinsi Sumsel.
Ini juga sebagai salah satu untuk mendongkrak pendapatan pajak dari sektor kendaraan.
Hal ini diketahui saat Pj Bupati Apriyadi Mahmud menerima audiensi Jajaran Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan di Kantor Perwakilan Musi Banyuasin di Palembang, Senin 18 Maret 2024.
"Ada sekitar 1 hektar lahan nantinya di Desa Pinang Banjar tersebut bisa dimanfaatkan untuk pendirian Kantor Samsat II," ungkap Pj Bupati Apriyadi Mahmud.
BACA JUGA:Tuntas, Pj Bupati Apriyadi Buat Semua Daerah di Muba Dialiri Listrik
BACA JUGA:Tomas di Muba Akui Pj Bupati Apriyadi Tinggalkan Legacy Bermanfaat untuk Warga Pelosok
Apriyadi berharap, dengan adanya kantor permanen Samsat Muba II nantinya bisa mendongkrak pendapatan pajak dari sektor kendaraan.
"Semoga terus bisa bersinergi dalam upaya meningkatkan pendapatan pajak terutama dari sektor kendaraan bermotor," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pemdapatan Daerah Pemprov Sumsel Achmad Rizwan SSTP MM mengucapkan terima kasih kepada Pj Bupati Muba Apriyadi Mahmud yang sangat memberikan support maksimal untuk keberadaan permanen Kantor Samsat II Muba.
"Lahan yang dihibahkan tersebut akan kami manfaatkan sebaik mungkin terkhusus untuk pembangunan secara permanen kantor Samsat Muba II," tuturnya.
BACA JUGA:Berikan Rasa Aman Bagi Warga saat Ramadhan, Polres Muba Gelar KYRD
BACA JUGA:Respon Keluhan Warga, Pj Bupati Apriyadi Datangi Developer Perumahan, Dinas PUPR Muba Turunkan Alat Berat
Lanjutnya, dalam rangka audiensi tersebut juga pihaknya mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
"Dimana salah satunya ada perubahan pembagian dana bagi hasil yakni Kabupaten/Kota 66 persen dan Provinsi 34 persen, kalau selama ini porsi Provinsi 70 persen dan Kabupaten/Kota 30 persen," terangnya.
Ia menambahkan, pembagian bagi hasil tersebut juga dilakukan secara real time. "Dari perubahan-perubahan tersebut bisa memaksimalkan sinergi dan transparansi," pungkasnya.**
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: