Soal Pembatasan Pembelian BBM Pertalite yang Segera Diberlakukan, Harus Dipastikan Tepat Sasaran
Dr Tarech Rasyid MSi. f ist--
BACA JUGA:PGE Area Lumut Balai Sosialisasi Aturan Panas Bumi, Beri Penghargaan Kontraktor
Untuk itu Tarech menyarankan, kendaraan dengan kapasitas mesin di bawah 1500 CC saja yang seharusnya dilayani, sementara kendaraan di atas 1500 CC tidak diperkenankan menggunakan BBM jenis pertalite.
"Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi antrean panjang di SPBU serta mengendalikan lalu lintas yang terganggu akibat kendaraan yang berusaha mendapatkan BBM pertalite," ungkapTarech.
Lebih lanjut, Tarech juga mengingatkan bahwa pembatasan pembelian BBM pertalite sebesar 20 liter per hari per kendaraan harus diantisipasi agar tidak menimbulkan antrean yang mengganggu.
BACA JUGA:H-1 Ramadhan Tempat Hiburan Malam, Karaoke dan Panti Pijat Tutup
Dia menyarankan agar pihak Pertamina bekerja sama dengan aparat polisi lalu lintas untuk mengelola antrean tersebut dengan efektif.
Terkait dengan sasaran subsidi, Tarech Rasyid menegaskan perlunya revisi Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual BBM.
Menurutnya, revisi ini diperlukan untuk memastikan bahwa subsidi BBM pertalite tepat sasaran, dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang seharusnya tidak berhak menerimanya.
BACA JUGA:Jumat Berkah, Pj Walikota Palembang Ratu Dewa Resmikan 3 Masjid
BACA JUGA:Hari Bhakti Rimbawan ke-41, dengan Aksi Penanaman Pohon Serentak di Palembang
"Pembatasan pembelian BBM jenis pertalite tidak hanya untuk mengurangi antrean, tetapi juga untuk mengendalikan dampak lingkungan, khususnya terkait emisi karbon. BBM dengan oktan tinggi memiliki emisi yang lebih rendah, sehingga aturan ini juga akan berkontribusi pada perlindungan lingkungan hidup," tambahnya.
Tarech juga menekankan, pentingnya aturan yang tegas dan pengelolaan yang efisien dalam implementasi kebijakan pembatasan pembelian BBM jenis pertalite, serta perlunya memastikan subsidi BBM tepat sasaran untuk keberlangsungan program subsidi energi. ***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: