Provinsi Sumselbar Alternatif Terbaik Pemekaran Provinsi Sumatera Selatan

Provinsi Sumselbar Alternatif Terbaik Pemekaran Provinsi Sumatera Selatan

Provinsi Sumselbar Alternatif Terbaik Pemekaran Provinsi Sumatera Selatan.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Wahisun Wais menjelaskan bahwa syarat pemekaran provinsi paling minimal adalah dukungan dari 5 kabupaten/wilayah administrasi. 

Sementara itu, Provinsi Sumsel Barat sudah mendapatkan dukungan dari 2 kota dan 4 kabupaten, termasuk Kabupaten Empat Lawang yang telah melakukan paripurna mendukung pemekaran.

Dampak Positif Pemekaran

Meskipun masih dalam tahap proses, pemekaran Provinsi Sumsel Barat diharapkan memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Peningkatan kesejahteraan, pertumbuhan ekonomi, kemudahan pelayanan pemerintah, dan pemerataan pembangunan menjadi tujuan utama pemekaran ini.

Langkah Selanjutnya dan Komunikasi dengan Gubernur Sumsel

Presidium Provinsi Sumsel Barat berencana melakukan komunikasi langsung dengan Gubernur Sumsel dalam waktu dekat. 

Langkah ini dilakukan bersama tokoh-tokoh dan pimpinan daerah di 2 kota dan 4 kabupaten untuk mempercepat proses pemekaran. 

Target utama adalah mencapai pemekaran sebelum pelaksanaan Pilpres 2024.

Rencana pembentukan Provinsi Sumsel Barat menjadi perjalanan panjang yang dihadapi oleh Tim Presidium dan dukungan tokoh politik seperti H. Ridwan Mukti. 

Dengan langkah-langkah strategis dan dukungan luas, harapannya adalah agar pemekaran ini dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. 

Melalui komunikasi intensif dengan pihak terkait, Provinsi Sumsel Barat berharap dapat tuntas sebelum pelaksanaan Pilpres 2024. 

Akan tetapi, nyatanya setelah Pilpres 2024 keran moratorium DOB belum juga dicabut Pemerintah Pusat, hingga harapan terbentuknya Provinsi Sumsel Barat harus kembali menunggu.

Namun, dukungan dari semua pihak menjadi kunci utama untuk meraih kesuksesan dalam pembentukan Provinsi Sumsel Barat.

Rencana Pemekaran Wilayah Provinsi Sumatera Selatan: Transformasi Pembangunan dan Pelayanan Publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: