Bawa Bukti Motor Rampasan ke PN Kayuagung, Hajidin Ajukan PK

Didampingi kuasa hukumnya, Hajidin mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di PN Kayuagung dan membawa bukti motor rampasan-Foto: Ist-
BORGOL,PALPOS.ID - Hajidin (47), seorang pedagang sayur keliling asal Desa Gedung Rejo, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur terus berusaha menempuh jalur hukum.
Kini Hajidin yang didampingi Kuasa hukum Hajidin, Anto Astari dari Law Firm AAC & Partner mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung dengan membawa bukti motor rampasan.
Hal tersebut merupakan buntut setelah Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) mereka ditolak. Dimana, langkah tersebut dinilai sebagai upaya terakhir dalam mencari keadilan.
BACA JUGA:Pasca Siswa SD dan SMP Keracunan MBG di Pedamaran, Sekda OKI: Keselamatan Anak-anak Prioritas Kami
BACA JUGA:Sekda OKI Tinjau Dapur SPPG dan Para Korban yang Diduga Keracunan MBG di Pedamaran
Anto Astari menjelaskan, sidang PK dipimpin Ketua Majelis Hakim Iqbal Lazuardi SH, dengan hakim anggota Noorzana Muji Solikha SH MH dan Kurnia Ramadhan SH.
"Agenda persidangan mencakup pembacaan kontra memori jaksa, penyerahan bukti baru (novum), serta pemeriksaan saksi tambahan," ungkapnya, Rabu, 3 September 2025.
Menurutnya, setelah berkas PK diterima, pengadilan akan meneruskan ke MA. Anto berharap, majelis hakim mengabulkan permohonan klien mereka serta memulihkan hak, harkat, dan martabatnya.
BACA JUGA:Diduga Keracunan Makanan dari Program MBG, Belasan Pelajar di Pedamaran OKI Dilarikan ke Puskesmas
BACA JUGA:Melalui Beasiswa, Pemkab OKI Dukung Pendidikan Mahasiswa Uniski
Ia menambahkan, salah satu novum yang diajukan adalah sepeda motor Honda Beat Deluxe BG 3093 KAX.
Motor itu diamankan dari kediaman Ribut, salah satu pelaku perampokan di rumah Wagirin, pada Januari 2025 lalu.
Bukti tersebut diperkuat oleh kesaksian Sutikno, pelaku lain yang sebelumnya bersaksi bahwa Hajidin tidak terlibat dalam aksi itu.
BACA JUGA:Rektor Uniski Minta Para Sarjana Tetap Menjaga Tanggungjawab Akademis dan Moral
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: