Bacakan Pledoi, Mantan Petinggi PT BA Tbk Minta Dibebaskan

Bacakan Pledoi, Mantan Petinggi PT BA Tbk Minta Dibebaskan

4 Terdakwa Dugaan Korupsi Akuisisi Saham membacakan pledoi--

Dakwaan JPU Tidak Terbukti

PALEMBANG, PALPOS.ID- Sidang kasus dugaan korupsi proses akuisisi saham PT SBS melalui PT BMI terus bergulir.

Kali ini, Jumat 22 Maret 2024 4 mantan petinggi PT Bukit Asam Tbk yang menjadi terdakwa menyampaikan keberatan atas tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Nota keberatan tersebut dibacakan secara bergantian oleh tim kuasa hukum terdakwa di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Pitriadi SH MH.

Sebelumnya, JPU menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 18 dan 19 tahun.

BACA JUGA: Langkah Antikorupsi Terpadu: PLN dan Kejaksaan Tinggi Sumsel Ajak Berbagai Pihak Diskusikan Strategi

Sebelum tim kuasa hukum membacakan pledoi, masing-masing dari empat terdakwa, yaitu Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam, dan Nurtima Tobing, membacakan surat keberatan yang mereka tulis sendiri, dengan harapan memperoleh keringanan hukuman dari Majelis Hakim.

Isi dari pledoi yang dibacakan mencakup permohonan agar terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan dan tuntutan yang diajukan oleh JPU selama persidangan.

Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa, Soesilo Aribowo SH MH, mengungkapkan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang diungkapkan selama persidangan dan kesaksian beberapa ahli, tidak ada bukti yang memperkuat dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum terkait tindakan yang dituduhkan yang menyebabkan kerugian negara.

BACA JUGA:Kilang Pertamina Siapkan Strategi untuk Menjaga Stabilitas Pasokan Selama Ramadan dan Idul Fitri

"Soesilo menyatakan bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diungkapkan dalam persidangan, tuduhan-tuduhan dari penuntut umum terkait pelanggaran hukum yang didasarkan pada surat dakwaan dan tuntutan tidak dapat dibuktikan," katanya.

Dari fakta yang terungkap selama persidangan, investasi dalam bentuk akuisisi yang dilakukan oleh PT BA tidak menimbulkan kerugian negara, melainkan sebaliknya.

Biaya produksi batubara yang ditekan justru memberikan manfaat dengan peningkatan laba bagi PT BA sebesar Rp 1,8 triliun, dan PT SBS juga mengalami peningkatan laba sebesar Rp 110,3 miliar.

"Investasi dalam bentuk akuisisi PT SBS tidak dapat dipertanggungjawabkan sebagai penyebab kerugian negara sebesar Rp 162 miliar, karena penuntut umum tidak mampu membuktikan hal tersebut," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: