Langkah Antikorupsi Terpadu: PLN dan Kejaksaan Tinggi Sumsel Ajak Berbagai Pihak Diskusikan Strategi

 Langkah Antikorupsi Terpadu: PLN dan Kejaksaan Tinggi Sumsel Ajak Berbagai Pihak Diskusikan Strategi

--

BISNIS, PALPOS.ID-PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Selatan dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menggelar sebuah acara Focus Group Discussion (FGD) yang berfokus pada tema mitigasi tindak pidana korupsi di perusahaan negara.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak yang terkait, termasuk General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Selatan, Wahidin, serta sejumlah anggota manajemen perusahaan.

Acara ini berlangsung di Kantor PT PLN (Persero) Unit Induk Sumatera Bagian Selatan, menjadi wadah penting bagi para pemangku kepentingan untuk berkolaborasi dalam upaya memerangi korupsi yang merugikan keuangan negara.

BACA JUGA: Dibuka Ketua PIKK PLN, Booth UMK Binaan PLN Tawarkan Berbagai Produk Khas Daerah di INACRAFT 2024

BACA JUGA: PLN dan BYD Motor Indonesia Jalin Kerja Sama Strategis untuk Pengembangan Kendaraan Listrik di Indonesia

Pada acara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Yulianto, SH., MH., juga turut hadir, didampingi oleh sejumlah stafnya, termasuk Assisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Dr. Erry Pudyanto Marwantono, SH., MH.

Keberadaan mereka menjadi penanda penting bahwa penegakan hukum memiliki peran sentral dalam memastikan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) terwujud, khususnya dalam konteks perusahaan negara seperti PLN.

Wahidin, dalam sambutannya, menegaskan pentingnya sinergi antara PLN dan lembaga penegak hukum seperti kejaksaan dalam upaya menciptakan lingkungan bisnis yang bersih dan transparan.

BACA JUGA:Menteri BUMN Dorong Transformasi: PLN Raih Sukses dalam Keterbukaan dan Keberlanjutan

BACA JUGA: PLN Sumbagsel Perkuat Sinergi dengan Mitra Kerja, Capai Zero Loss melalui Budaya K3

"Kami berharap melalui Focus Group Discussion hari ini, pemahaman dan kesadaran akan pentingnya mitigasi risiko korupsi semakin meningkat di antara kita semua," ucap Wahidin dengan penuh semangat.

Dr. Yulianto, dalam paparannya, memberikan gambaran yang jelas tentang berbagai jenis tindak pidana korupsi yang seringkali merugikan keuangan negara.

Ia menyebutkan beberapa di antaranya, seperti suap, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, serta gratifikasi.

BACA JUGA:Pengembang Potensi Panas Bumi di Kabupaten Rejang Lebong dan Kapahiang, Bukit Komitmen PLN Mewujudkan Program

BACA JUGA:Dirut PLN Pimpin LangsungPengamanan Pasokan Listrik dari Posko Nasional Siaga Pemilu PLN

Dengan memaparkan jenis-jenis tindak pidana tersebut, Dr. Yulianto berharap para peserta FGD dapat lebih memahami dan mengidentifikasi potensi risiko korupsi di lingkungan kerja mereka.

Selama berlangsungnya diskusi, terjadi pertukaran pandangan yang produktif antara perwakilan PLN dan kejaksaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: