Nekat Cabuli ABG, Ryan Dijebloskan Ke Penjara

Nekat Cabuli ABG, Ryan Dijebloskan Ke Penjara

Pelaku saat diamankan di Mapolsek Ulu Ogan. Foto: Eko/Palpos.id--

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita 1 unit ponsel merk Vivo yang digunakan pelaku untuk merekam korban. Berikut pakaian yang digunakan korban saat kejadian.

Sementara, pelaku saat ini tengah diamankan di Mapolsek Ulu Ogan untuk mempertangungjawabkan perbuatannya dengan ancaman melanggar Pasal 285 Jo pasal 53 KUHPidana atau pasal 289 KUHPidana dengan hukuman 10 tahun penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: