Capaian Target Pajak Kendaraan Bermotor di Prabumulih Mencapai 28,09 Persen

Capaian Target Pajak Kendaraan Bermotor di Prabumulih Mencapai 28,09 Persen

Capaian Target Pajak Kendaraan Bermotor di Prabumulih Mencapai 28,09 Persen--

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Kepala Samsat PRABUMULIH, Ariswan Naromin SE MM, mengatakan bahwa penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada realisasi triwulan pertama tahun 2024 telah mencapai Rp11.528.101.800. 

Angka ini setara dengan 28,09 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp41.044.020.000. 

Selain itu, Ariswan Naromin juga menyampaikan bahwa penerimaan pajak BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) mencapai Rp8.424.275.500 atau 22,39 persen dari target sebesar Rp37.633.520.000.

Menurut Ariswan Naromin, capaian realisasi tersebut telah sesuai dengan target tahapan yang telah ditetapkan. 

BACA JUGA:Antisipasi Penyebaran Demam Berdarah, Pj Wako Prabumulih Instruksikan Dinkes Cepat Tanggap

BACA JUGA:Banyak Pegawai Halal Bihalal di Luar Kantor Saat Jam Kerja, Pj Wako Prabumulih: Akan Kita Tegur

Dengan menggabungkan kedua target tersebut, realisasi pajak kendaraan bermotor secara keseluruhan mencapai 25 persen dari target. 

"Sesuai target tahapan sekarang ini jika kedua target tersebut digabungkan maka realisasinya menjadi 25 persen dari target," ungkap Ariswan Naromin ketika diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa, 23 April 2024.

Meskipun demikian, Ariswan Naromin sebagai Kepala Samsat Prabumulih tetap mengimbau agar masyarakat membayar pajak tepat waktu untuk menghindari denda dan bunga yang dikenakan. 

Selain itu, membayar pajak tepat waktu akan membantu masyarakat untuk menghindari denda dan bunga yang dikenakan. 

BACA JUGA:Soroti Masalah Tumpukan Sampah dan Kerusakan Jalan di TPA, DPRD Prabumulih Akan Panggil Dinas Perkim

BACA JUGA:Pantau Perkembangan Budidaya Nanas, Distan dan PPL Kunjungi Agrowisata Nanas

“Saat ini, denda yang dikenakan adalah sebesar 25 persen dari jumlah yang belum dibayarkan, ditambah 2 persen untuk setiap bulannya. 

Sehingga, dalam satu tahun, jumlah denda dan bunga yang dikenakan mencapai 47 persen. Karena itu bayarlah pajak tepat waktu agar terhindar dari denda dan bunga,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: