Kasus Korupsi Pasar Cinde Kian Panas: Kompensasi Rp17 Miliar untuk Cari Kambing Hitam

Kasus Korupsi Pasar Cinde Kian Panas: Kompensasi Rp17 Miliar untuk Cari Kambing Hitam. foto: Penkum Kejati Sumsel--
PALPOS.ID - Kasus Korupsi Pasar Cinde Kian Panas: Kompensasi Rp17 Miliar untuk Cari Kambing Hitam.
Kasus mega korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang terus membuka lembaran baru yang semakin mengejutkan.
Setelah sebelumnya publik dikejutkan dengan kerugian negara yang diperkirakan hampir menembus Rp1 triliun, kini Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengungkap adanya praktik kotor yang tak kalah mencengangkan.
Dalam konferensi pers yang digelar Rabu, 2 Juli 2025, Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH, membeberkan temuan baru tim penyidik.
BACA JUGA:Perkara Korupsi Pasar Cinde Masih Bergulir di Kejati Sumsel: Aspidsus Umaryadi Bantah Kasus SP3
BACA JUGA:Buntut Pembangunan Pasar Cinde Mangkrak, Kejati Sumsel Periksa Mantan Wako Palembang, Harnojoyo
Mereka berhasil menemukan bukti digital berupa percakapan melalui aplikasi chat pada ponsel para tersangka, yang menunjukkan adanya skenario perintangan proses penyidikan atau obstruction of justice.
“Dari hasil pendalaman penyidikan, kami menemukan bukti komunikasi yang mengarah pada upaya menghalangi jalannya proses hukum. Salah satu percakapan secara gamblang menunjukkan adanya niat untuk mencarikan pemeran pengganti agar bersedia dijadikan tersangka,” ungkap Umaryadi.
Yang membuat publik semakin geram, praktik ini tidak terjadi secara cuma-cuma.
Terungkap bahwa kompensasi yang ditawarkan mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp17 miliar.
BACA JUGA:Ternyata Pasar Cinde Palembang Punya Saudara Kembar di Kota Semarang
BACA JUGA:Sejarah Pasar Cinde Palembang, Kini Terbakar, Ternyata Dulu Namanya Bukan Cinde
“Angka ini bukan main-main. Ini bukti nyata betapa parahnya upaya untuk memutarbalikkan proses hukum,” tegasnya.
Dengan temuan tersebut, Kejati Sumsel tidak menutup kemungkinan akan menjerat para pelaku dengan pasal tambahan tentang obstruction of justice.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber