Seorang Warga OKU Tewas Tertabrak Kereta Babaranjang

Seorang Warga OKU Tewas Tertabrak Kereta Babaranjang

Jenazah korban saat dibawah ke rumah sakit. Foto: Ist--

BATURAJA, PALPOS.ID - Korban Rilmanto (60) warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tewas tertabrak kereta api rangkaian panjang (Babaranjang) di Km 224+4/5 petak jalan Stasiun Kemelak-Baturaja Jalur Hulu.

"Kejadiannya pagi tadi sekitar pukul 10.40 WIB," kata Manager Humas KAI Divisi Regional IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari di Baturaja, Kabupaten OKU, Selasa, 30 April 2024.

Dia menjelaskan, peristiwa tragis tersebut terjadi ketika korban yang merupakan pekerja PT Cipta Mukti Utama (CMU) melakukan pekerjaan pemasangan tulangan lantai talud di sekitar tempat kejadian perkara.

⁠Saat lokomotif KA 3072 melintas, korban berada disisi luar jalur KA dan ketika posisi gerbong (+- 30 Gb) sudah melintas di lokasi kejadian, korban tiba-tiba berjalan mendekati kereta yang sedang melaju.

⁠Korban terjatuh sekitar satu meter dari lokasi tertemper kereta api hingga meninggal dunia meskipun sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat.

BACA JUGA:Gara-gara Diseruduk Babaranjang, Strada Putih Terjungkal

BACA JUGA:Lebaran Kurban, Truk Hino Dihajar Babaranjang

"Korban tiba-tiba berjalan mendekati kereta api yang sedang melintas hingga tertabrak. Menurut informasi pada pukul 11.30 WIB tadi korban dinyatakan meninggal dunia," ujarnya.

Terkait insiden tersebut, Zaki kembali mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat melintas di perlintasan kereta api sebidang untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.

Ia mengingatkan kepada pengguna kendaraan maupun pejalan kaki yang hendak melewati perlintasan sebidang kereta api agar selalu berhati-hati serta tengok ke kanan dan kiri sebelum melintas di jalur kereta.

Secara hukum, kata dia, aturan pada saat kendaraan melintasi perlintasan kereta sudah diatur tegas dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal tersebut berbunyi, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain.

Pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: