Kebut Izin Pembangunan Jaringan Listrik dan Fasum di Hutan Kawasan, Apriyadi Jemput Bola ke Kementerian LHK

Kebut Izin Pembangunan Jaringan Listrik dan Fasum di Hutan Kawasan, Apriyadi Jemput Bola ke Kementerian LHK

Apriyadi Mahmud jemput bola ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.-@kominfo Muba-dokumen /Palpos.Id

JAKARTA, PALPOS. ID - Persoalan jaringan listrik dan fasilitas umum yang belum dinikmati masyarakat.

Berada di kawasan hutan di beberapa Desa di Muba menjadi konsen utama Pemkab Muba.

Selasa 7 Mei 2024 Sekda Apriyadi Mahmud didampingi Asisten II Setda Muba Andi Wijaya Busro dan Kepala Dinas Perkebunan Akhmad Toyibir SSTP MSi jemput bola ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk meminta permohonan kerjasama penggunaan lahan hutan untuk pembangunan jaringan listrik, jalan dan fasilitas umum.

"Permohonan ini diperuntukkan bagi Desa Pangkalan Bulian, Lubuk Bintialo, dan Sako Suban," ungkap Sekda Apriyadi Mahmud.

BACA JUGA:Komitmen Terapkan Pelayanan Publik berbasis HAM untuk Masyarakat Muba

BACA JUGA:Respon Cepat Hubungi PSC 119 Muba Call Center 08123000119

Ia berharap, agar aspirasi dan keinginan masyarakat di beberapa desa tersebut bisa cepat terealisasi mendapatkan izin dari Kementerian LHK.

"Kita berharap keinginan masyarakat yang sudah sejak lama ini bisa on the track dan ke depan warga dapat menikmati pembangunan yang layak," tuturnya.

Mantan Kadinsos Pemprov Sumsel itu merinci, permohonan penggunaan kawasan hutan tersebut yakni di sepanjang kurang lebih 89 km dengan lebar Right of Way 6meter (3m kanan dan kiri dari titik tengah ROW).

Sementara itu, Kasubdir Pengendalian Penggunaan Kawasan Hutan Kementerian LHK, Tuti Margiati SSi MHum didampingi Kepala Pokja Pengendalian Penggunaan Kawasan Hutan Wilayah I Arif Pratisto SHut MSc mengatakan Pemkab Muba diminta untuk melengkapi dokumen persyaratan untuk perizinan tersebut.

BACA JUGA:Pemkab Muba Dukung Penuh Wilayah Timur Jadi Daerah Otonomi Baru

BACA JUGA:Ratusan Kafilah MTQ XXX Sudah Tiba di Muba

"Kita minta agar dokumen yang diminta untuk dilengkapi Pemkab Muba agar proses ini cepat dilaksanakan," tandasnya.

Ia menambahkan, proses yang akan dijalankan nantinya akan melalui mekanisme dan aturan. "Semoga niat baik ini nantinya berjalan dengan lancar realisasinya," pungkasnya.**

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: