Merasa dihianati, Istri Siram Asam Sulfat ke Tubuh Suaminya

Merasa dihianati, Istri Siram Asam Sulfat ke Tubuh Suaminya

Tersangka Vi saat di Mapolsek Babat Toman.-@polsekbabattoman-dokumen /Palpos.Id

SEKAYU, PALPOS.ID . - Diduga karena cemburu dan merasa telah dikhianati

Seorang ibu rumah tangga di Babat Toman nekat menyiram asam sulfat (air keras) dan air cabai ketubuh suaminya.

 Akibat kejadian tersebut korban menderita luka melepuh atau luka bakar diwajah, lengan tangan sebelah kiri dan kanan , bagian dada dan perut.

Peristiwa ini terjadi pada hari Minggu 21 April 2024 sekira pukul 00.10 wib di Kelurahan Babat Kecamatan Babat Toman kabupaten Musi Banyuasin.

BACA JUGA:Peringati Kenaikan Isa Al-Masih Puluhan Gereja di Muba di Jaga Aparat Polres Muba

BACA JUGA:Antisipasi Kemacetan di Jalintim, Ratusan Personil Polres Muba disebar

Terhadap korban Ali Tamrin  yang dilakukan oleh Vi (34).

Kapolres Muba Akbp. Imam Safii Sik. Msi. melalui Kapolsek Babat Toman Akp. Rama Yudha SH saat dikonfirmasi hari Jum'at 10 Mei 2024 membenarkan adanya kejadian tersebut.

Tersangka Vi sudah diserahkan oleh keluarganya ke Polsek Babat Toman pada hari Rabu 8  Mei 2024 untuk proses hukum selanjutnya.

Berdasarkan pengakuan dari tersangka sehingga terjadi kejadian tersebut bermula saat tersangka melihat postingan di media sosial Facebook foto suaminya sedang melangsungkan  pernikahan dengan perempuan lain.

BACA JUGA:Ada Apa , YA ? Senpi Seluruh Personil Polsek Polres Muba di Periksa

BACA JUGA:Cegah Kenakalan Remaja, Ini 5 Pesan Kasat Samapta Polres Muba Kepada Siswa di Muba

Sehingga tersangka emosi dan sakit hati karena telah dikhianati, yang kemudian menyiramkan Asam sulfat dan air cabai yang disimpan didalam 2 botol bekas minuman mineral ketubuh korban berkali-kali, sehingga korban menderita luka bakar atau melepuh . Ujarnya.

Pasal yang  kami kenakan dalam kasus ini adalah   pasal 44 ayat (2) undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman paling lama10 tahun penjara."pungkasnya.**

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: