Oknum Penguji Langgar Kode Etik, UPTD PKB OKI Terancam Ditutup

Oknum Penguji Langgar Kode Etik, UPTD PKB OKI Terancam Ditutup

Oknum Penguji Langgar Kode Etik, UPTD PKB OKI Terancam Ditutup-Foto : Ist-

KAYUAGUNG,PALPOS.ID - Imbas pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum penguji, membuat Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan OKI terancam ditutup

Kepala UPTD PKB Dinas Perhubungan OKI, Muhammad Sofari melalui Kasubag Tata Usaha, Renggo mengatakan, permasalahan ini sudah ditangani oleh Dirjen Perhubungan Darat dan Organisasi Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia (IPKBI). 

"Dimana pelanggaran SOP dalam penerbitan bukti lulus uji KIR. Oknum tersebut menerima atau menumpang uji tanpa rekomendasi dari UP PKB asal terdaftar kendaraan yang diuji," ungkapnya, Senin, 13 Mei 2024.

Tidak hanya itu tambahnya, mereka juga melakukan mala praktik pengisian bukti lulus uji yang tidak sesuai ketentuan, serta meloloskan kendaraan over dimensi.

BACA JUGA:Tidak Ada Bangku Sekolah, Murid SDN 1 Cahya Bumi Gunakan Kursi Plastik Bantuan Wali Murid

BACA JUGA:Tak Ingin Ada Balap Liar dan Tindak Kriminal, Polres OKI Gelar KRYD Terjunkan 37 Personel Gabungan

"Untuk itu, dari Direktorat Jenderal Perhubungan menindak tegas kesalahan yang dilakukan oknum tersebut, sehingga berimbas pada kantor UPTD PKB KIR ini.  Selama ini pihaknya hanya memiliki satu penguji yang sebelumnya sudah lulus uji kompetensi," ujarnya.

Dikatakannya lagi, sanksinya itu kode etik diturunkan jenjang kompetensinya, serta dibekukan selama tiga tahun. Meski demikian, pihaknya masih membuka layanan uji KIR sembari menunggu putusan salinan dari hasil sidang etik di Bekasi (8/5).

"Kalau memang nantinya keluar salinan putusan, pihaknya untuk sementara menutup  layanan uji KIR. Tatapi, tetap mengeluarkan surat rekomendasi uji KIR bagi masyarakat yang ingin melakukan uji KIR berkala di daerah terdekat di luar OKI," tuturnya.

Masih kata Renggo, masyarakat atau pengendara asal OKI bisa melakukan uji KIR di daerah lain, dimana untuk surat rekomendasi pihaknya yang mengeluarkan. 

BACA JUGA:Untuk Kedua Kalinya, Polres OKI Gelar Patroli Dialogis di PT SWA dan Desa Sungai Sodong

BACA JUGA:Tegah ! Bayi Sepanjang 42 Cm Dibuang dan Ditemukan Warga OKI di Dalam Kardus

"Untuk diketahui, kalau dari surat yang keluar itu pelanggaran kode etik sudah terjadi sejak 2022.

Ini kesalahan produk dan murni kelakuan oknum, selama ini tidak pernah dievaluasi dan apa yang dilakukan tidak pernah keluar dari SOP," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: