Curi Tas Jinjing Dalam Mobil yang Terparkir di Area Pasar Shoping Kayuagung, Warga Jua-Jua Ini Diamankan
Pelaku pencurian tas jinjing dalam mobil terparkir di area Shoping Kayuagung saat diamankan Satreskrim Polres OKI, Selasa, 14 Mei 2024.-Foto : Humas Polres OKI-
BORGOL,PALPOS.ID - Satreskrim Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengamankan pelaku pencurian tas jinjing yang terletak di dalam mobil terparkir di Pasar Shoping Kayuagung.
Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto melalui Kasi Humas, Iptu Hendi mengatakan, pelaku yang dimaksud yakni, A (32), warga Kelurahan Jua-Jua, Kecamatan Kayuagung.
"Belum genap sehari Operasi Sikat 1 Musi 2024 digelar, kita berhasil mengamankan yang bersangkutan. Penangkapan bermula dari laporan M (38) pada 16 Januari 2024," ungkapnya, Selasa, 14 Mei 2024.
Ia menambahkan, dalam laporan itu, korban mengaku telah kehilangan tas jinjing merk Bonia. Dimana isinya terdapat 1 unit handphone merk Oppo dan dompet kulit berisikan uang Rp300 ribu.
BACA JUGA:Kasus Perjalanan Dinas Fiktif, Mantan Kadishub Prabumulih Divonis 1 Tahun 6 Bulan
BACA JUGA:Pemilik Sumur Minyak Terbakar di Keluang diamankan
"Tas itu posisinya di dalam mobil yang parkir di area Pasar Shoping Kayuagung pada Ahad, 14 Januari 2024 lalu sekitar pukul 14.55 WIB. Mendapat laporan tersebut, Kasat Reskrim, AKP Iman Falucki SIK memerintahkan Tim Opsnal Satreskrim untuk melakukan penyelidikan," ujarnya.
Dikatakannya lagi, hasilnya, pada Selasa, 14 Mei 2024 sekitar pukul 00.30 WIB berhasil diamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian berikut barang buktinya.
"Pelaku mengakui telah berbuat tindak pidana dan sudah kita amankan dengan barang bukti yakni, 1 unit handphone merk Oppo A5 warna hitam dan motor merk Yamaha Jupiter Z tanpa nopol," tuturnya.
Masih kata Iptu Hendi, terhadap pelaku mereka mengenakkan Pasal 363 KUHPidana dengan pidana penjara maksimal 9 tahun.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: